Ngeri! Seorang Paman di Gerogak Bali Tega Setubuhi Anak yang Masih Umur 14 Tahun Hingga Hamil

- Rabu, 8 Februari 2023 | 19:37 WIB
Ilustrasi USG (Instagram @infosingaraja_news)
Ilustrasi USG (Instagram @infosingaraja_news)

HARIANHALUAN.COM - Seorang paman di Gerogak, Bali berusia 54 tahun tega setubuhi anak dibawah umur hinggal hamil.

Kejadian terungkap ketika korban berinisial I (14) sedang melakukan pemeriksaan kesehatan bersama kedua orangtuanya di salah satu bidan pada Minggu, 24 Desember 2022 sekira pukul 07.00 WITA.

Orangtua tersebut mengantar anaknya ke salah satu bidan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan karena diduga mengalami paru-paru basah. Namun bidan malah menyarankan korban untuk melakukan USG.

Baca Juga: 5 Fakta Unik Nong Poy, Transgender Tercantik di Dunia

Baca Juga: Apakah Poco F4 5G dan F4 GT Sering Bermasalah, Ikuti 8 Tips Ini HP Xiaomi Kamu Makin Ngebut

Awalnya orangbtua ragu atas saran bidan, namun setelah korban I melakukan tes terungkap hasilnya positif hamil. Bahkan usia kandungannya telah masuk 28 minggu 5 hari.

Mendengar kabar bahwa anaknya sedang mnegandung, orang tua korban terkejut dan menanyakan siapa yang telah menghamilinya.

Korban kemudian menyampaikan jika ia hamil akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya yang bernama Adham (57) yang tinggal di salah satu desa yang ada di kecamatan Gerokgak.

Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa saat disetubuhi hanya bisa pasrah. Setelah kejadian, anak di bawah umur ini tak berani menyampaikan kepada kedua orangtuanya karena takut.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 Juni 2022 pukul 09.30 WITA, di rumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada di rumah.

Baca Juga: Anggota DPR RI Bukhori Yusuf Dorong Kemensos Terjunkan Relawan Terampil Bantu Korban Gempa Turki

Kedua orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dan telah diamankan pada tanggal 20 Januari 2023.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya karena pada saat itu korban sedang tidur di kamar tidak menggunakan celana sehingga pelaku langsung menyetubuhi korban.

Kasus ini termasuk tindak pidana Persetubuhan anak dan pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Riezky Maulana

Sumber: Instagram @infosingaraja_news

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X