HARIANHALUAN.COM - Seorang ibu muda berinisial VR berhasil ditangkap polisi saat mecari nafkah dengan menjadi kurir barang haram narkoba jenis sabu di daerah jalan Pahlawan, Kota Bogor, Jawa Barat.
VR yang berusia 24 tahun berstatus single parent itu diketahui menyimpan barang haram narkoba jenis sabu di saku celananya. Diketahuinya cara itu usai polisi menggeledahnya di tempat pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.
Barang haram jenis sabu yang ditemukan polisi berbentuk klip kecil sebanyak satu bungkus. Kondisinya saat itu VR sedang bertugas mengantar narkoba jenis sabu kepada pembeli yang sudah memesannya.
Dilansir dari Okezone.com, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso membenarkan informasi atas ditangkapnya VR.
"Ditaruh di saku belakang celana," kata Bismo dalam keterangannya, Rabu 8 Februari 2023.
VR yang terlanjur ditangkap segera mengaku kepada polisi bahwa dia masih menyimpan barang narkotika dengan jenis yang sama di rumahnya.
Polisi pun dengan cepat bergerak menyambangi kediaman ibu dua anak itu untuk langsung melakukan penggeledahan guna mencari bukti lanjut.
Hasilnya, ditemukan beberapa plastik klip kecil yang sudah berisi sabu tinggal jual. Berat sabu tersebut secara keseluruhan adalah 2,88 gram.
Selain itu polisi menemukan bukti-bukti lainnya seperti satu buah handphone untuk komunikasi transaksi dengan pembeli, satu buah timbangan digital, satu buah double tip, serta satu bungkus plastik yang berisikan gunting dan plastik klip.
Seluruhnya kini telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti atas upaya yang dilakukan VR untuk mencari nafkah.
Dari hasil penjualannya, ia diupahi berupa uang sebesar Rp500 ribu jika seluruh sabu yang diberikan sudah habis terjual. Bahkan VR mendapatkan sebuah bonus yakni bisa memakai benda haram itu secara gratis.
Di hadapan polisi, VR yang menjadi tersangka mengaku kalau ia mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang keberadaannya masih dalam pencarian.
Di kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan bahwa VR dapat tugas dari bandar yakni dengan menempelkan pesanan sabu lalu diberi peta.
Sabu yang telah ditempeli double tip itu diletakkan di sebuah tempat sesuai informasi alamat yang diberikan bandar. Kemudian VR hanya sekadar mengantar dan tidak pernah bertemu dengan pembeli.
VR yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di kantor polisi, sedangkan banda narkoba dengan inisial BA keberadaannya belum diketahui. Polisi telah memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.***
Artikel Terkait
Kronologi Polda Metro Bongkar Vape Mengandung Sabu, Awas Kamuflase Kopi Cair Narkoba
Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Kawasan Lubeg Padang, 1/4 Kilogram Sabu Diamankan
Berbekal Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Agam