HARIANHALUAN.COM – Baru-baru ini muncul kembali kasus gagal ginjal akut di Tanah Air setelah kasus terakhirnya terjadi pada Desember 2022 lalu.
Diketahui bahwa dua korban tersebut ada di DKI Jakarta. Satu pasien gagal ginjal akut yang meninggal berdomisili di Pasar Rebo, Jakarta Timur masih berusia satu tahun dan pasien suspek lain berusia tujuh tahun.
Merespons kembali munculnya kasus gagal ginjal akut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada para orang tua tak perlu panik. Namun harus tetap waspada untuk lebih memperhatikan gejala penyakit yang diperlihatkan buah hati apakah termasuk gejala penyakit gagal ginjal akut atau bukan.
Baca Juga: Warganet vs Gitasav Adu Opini di Lini Masa, Simak Keuntungan dan Kerugiaan dari Childfree
Baca Juga: Distribusi LPG 3 Kg Dinilai Tak Adil, DPR RI Semprot Kinerja Pertamina: Tertibkan Agen
orang tua sebagai garda pertama harus semakin telaten dan teliti dalam memperhatikan tumbuh kembang buah hatinya, terutama saat sedang sakit agar dapat memberikan langkah pertama terbaik untuk kesembuhan dan kesehatan sang buah hati.
Simak tanda-tanda atau gejala sakit pada sang buah hati yang mengarah pada penyakit gagal ginjal akut:
- Diare
- Muntah
- Demam selama 3 - 5 hari
- Batuk dan pilek
- Jumlah air seni yang semakin sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Menelan Korban, Anggota DPR Sebut 2 Asumsi Penyebabnya
Baca Juga: Tak Hanya 123 WNI, Tim KBRI Ankara Juga Evakuasi WN Malaysia dan Myanmar Korban Gempa Turki
Pada pernyataannya, Plt Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dr. Yanti Herman mengajak masyarakat, khususnya kepada orang tua untuk terus mengawasi perkembangan kesehatan anak, tidak panik dan segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat bila anak mengalami gejala yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut.
Tidak sampai disitu, guna menangani kasus gagal ginjal akut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Adapun surat keputusan ini dikeluarkan guna memberikan informasi terkait serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap pasien gagal ginjal akut.
Baca Juga: Nama Roy Marten Tercatut dalam Perusahaan Tambang Bermasalah di Jambi, Begini Kronologi Kasusnya
Baca Juga: Rekomendasi 8 Bahan Dasar Makanan Anti Aging yang Baik Dikonsumsi Agar Terlihat Sehat dan Awet Muda
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Bayi Jakarta Tewas Akibat Gagal Ginjal Akut
Lagi! Bayi di Jakarta Tewas Akibat Gagal Ginjal Akut, Diduga Gegara Minum Obat Ini
3 Upaya Kemenkes Antisipasi Gagal Ginjal Akut Pasca Kembali Memakan Korban 1 Bayi di Jakarta
Komisi IX DPR RI Desak BPOM Usut Tuntas Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Kembali Terjadi, Komisi IX DPR Curiga Ada Faktor Lain
Kasus Gagal Ginjal Anak Muncul Lagi, DPR Minta Usut Tuntas Penyebabnya
Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Menelan Korban, Anggota DPR Sebut 2 Asumsi Penyebabnya