BPJS Kesehatan Punya Poin Baru Standar Ruang Rawat, Ini Rinciannya

- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:14 WIB
Gedung BPJS Kesehatan Kota Depok (DepokToday.com)
Gedung BPJS Kesehatan Kota Depok (DepokToday.com)

HARIANHALUAN.COM - BPJS Kesehatan memiliki poin baru untuk Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Di mana hal ini dilakukan karena BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3.

Sehingga kedepannya, rumah sakit penyelenggara KRIS harus memiliki standar kamar. BPJS Kesehatan sudah menyiapkan 12 poin untuk standar kamar tersebut.

Baca Juga: Tasyi Athasyia Heran Kenapa Harga Daechang, Usus Sapi khas Korea Mahal

Adapun salah satu poinnya adalah jumlah maksimal pasien dalam kamar adalah empat orang.

Poin ini tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut ini poin-poin standar kamar tersebut:

Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 14 Februari, Ini Asal-Usul Hari Valentine

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Baca Juga: Tak Datang Penuhi Panggilan Jaksa, Ini Janji Menkominfo Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS

Penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS adalah rencana dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

Dia sempat mengatakan, bahwa program BPJS Kesehatan idealnya tidak terbagi kelas seperti saat ini.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Kota Depok Hari Ini 9 Februari 2023, Sejumlah Tiang Listrik Roboh hingga Pohon Tumbang!

Adanya penerapan (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujarnya. (*)

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X