Johnny Plate Berjanji Akan Penuhi Panggilan Kejagung di Tanggal Ini

- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:35 WIB
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung hari ini, dirinya menjanjikan 14 Februari 2023 (Instagram @johnnyplate)
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung hari ini, dirinya menjanjikan 14 Februari 2023 (Instagram @johnnyplate)

HARIANHALUAN.COM- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 s/d 2022.

Menkominfo Johnny G Plate dipanggil berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi.

Menkominfo Johnny G Plate sendiri tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI tersebut. Ia beralasan memiliki agenda lain yakni mendampingi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Dirjen Kominfo Jadi Salah Satu Saksi yang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Kasus BTS 4G

Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Johnny G Plate tidak dapat memenuhi pemanggilan tersebut dengan alasan yaitu:

1. Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan

2. Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Dalam surat tersebut juga Johnny berjanji akan memenuhi panggilan Kejagung pada Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo Bertambah Satu, Total Jadi Lima

Dalam kasus BAKTI Kemkominfo, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Salah satu tersangka diketahui merupakan Direktur BAKTI Kominfo. Ia diduga ikut berperan dalam kasus korupsi tersebut dengan menetapkan aturan yang bisa memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak kompetitif. Khususnya, terkait dengan harga penawaran BTS.

Adapun, kasus korupsi yang menyeret nama petinggi Kominfo ini mulai terungkap pada November 2022 lalu. Ada dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih ***

 

Editor: Dwi Reka Barokah

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X