HARIANHALUAN.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dipastikan batal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Kamis, 9 Februari 2023.
Rencananya Kejagung akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun 2020 - 2022.
Terkait absennya Menkominfo Johnny G Plate penuhi panggilan Kejagung sebagai saksi lantaran dirinya saat ini sedang mendampingi Presiden RI Joko Widodo dalam acara peringatan Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.
Dilansir Harian Haluan dari Siaran Pers Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana mengungkap ada alasan lain mengapa Johnny G Plate tidak hadir pada panggilan tersebut.
"Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB," ujar Ketut Sumedana dalam siaran persnya.
Tidak hadirnya Johnny G Plate sebagai saksi terkait agendanya yang berada di Medan, membuat pihak Kejagung segera menjadwalkan ulang kembali.
Sehingga jadwal pemeriksaan Johnny sebagai saksi akan ditunda sampai tanggal 13 Februari 2023.
Pihak Kejagung juga sudah menjadwalkan ulang untuk Johnny pada Senin, 14 Februari 2023 pukul 13:00 WIB di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Mendampingi Presiden Jokowi dalam acara puncak Hari Pers Nasional, ia turut memberi respons terkait kabar dipanggilnya menkominfo tersebut.
"Semuanya harus menghormati proses hukum," kata Jokowi sebagaimana dikutip Harian Haluan dari iNews pada 9 Februari 2023.
Sebelumnya Johnny G Plate yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2019-2024 akan memenuhi panggilan Kejagung.
Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kominfo yang sudah dilakukan penyidikan sejak November 2022.
Dalam kasus tersebut ada 5 orang yang statusnya kini menjadi tersangka. Diantaranya Anang Achmad Latif (AAL) yang merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo, serta empat tersangka lainnya yang berasal dari swasta.
Mereka ialah GMS sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan MA sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.***
Artikel Terkait
Intip Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 9 Februari 2023
Kebangetan! Gerombolan Pemuda Ini Teriaki Penumpang KRL Copet, Segerbong Auto Panik
Panglima TNI Yudo Margono Angkat Bicara Soal Penumpang Susi Air yang Disandera KKB Papua
Doyan Pisang Bocil, Ternyata Oh Ternyata Yunita Jambi Pernah Begini
Persib Siap Main Full 90 Menit Lawan Bali United, Bobotoh: Anti Guling-guling
Selain Atasi Jerawat, Ini 6 Manfaat Lainnya dari Temulawak