Terbaru! Cara Buat Akun Aplikasi E Coklit dan Cara Pakai Bagi Petugas Pantarlih Pemilu 2024

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:56 WIB
Cara membuat akun dan menggunakan Aplikasi E Coklit KPU Pantarlih Pemilu 2024
Cara membuat akun dan menggunakan Aplikasi E Coklit KPU Pantarlih Pemilu 2024

HARIANHALUAN.COME Coklit merupakan sebuah aplikasi perangkat digital berbasis android yang digunakan petugas panitia pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.

Melansir laman resmi KPU, seluruh petugas Pantarlih Pemilu 2024 di tengah perkembangan digital yang begitu masif wajib menggunakan aplikasi E Coklit untuk menginput data pemilih dalam lingkungan kerja panitia PPS.

Teruntuk panitia Pantarlih Pemilu 2024 yang masih merasa bingung membuat akun dan menggunakan aplikasi E Coklit terutama dalam menginput data dapat disimak dalam artikel ini.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Gunakan Aplikasi E Coklit KPU Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Link Download

Pada periode sebelumnya, sejatinya KPU telah merilis aplikasi tersebut. Namun terdapat beberapa perubahan penggunaan aplikasi E Coklit pada Pemilu 2024 mendatang.   

Perbedaan aplikasi E Coklit pada Pemilu 2024 yakni petugas Pantarlih wajib memiliki satu akun aplikasi.

Nah, satu akun aplikasi E Coklit petugas Pantarlih dapat diakses melalui perangkat android yang nantinya wajib didaftarkan oleh PPK untuk input data pemilih di lingkungan kerja PPS masing-masing.

Baca Juga: Bukan Utang, Anies Baswedan Beberkan soal Uang Rp 50 Miliar yang Lagi Ramai

Berikut cara membuat akun aplikasi E Coklit melalui perangkat android.

  • Login dengan Email dan Password yang telat terdaftar di PPS masing-masing
  • Masukkan Alamat lengkap dengan RT/RW di tempat TPS masing-masing
  • Aktifkan lokasi di HP
  • Bisa meng-klik gambar awan untuk mengunduh data
  • Akan muncul seluruh data pemilih yang nanti akan di coklit
  • Saat ingin melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri di setiap nama yang ada di data

Baca Juga: Bikin Penasaran! Ini Letak Surga Sesuai Sabda Rasulullah SAW

  • Lalu klik Pilih Aksi
  • Setelahnya bisa klik salah satu pilihan yang telah sesuai dengan kondisi data pemilih, yang telah diteliti dan dicocokkan
  • Lalu klik tanda titik tiga yang terletak di pojok atas
  • Lalu klik Sync All

Setelah berhasil membuat akun aplikasi E Coklit. Petugas Pantarlih Pemilu 2024 wajib menginput berbagai keterangan data pemilih di lingkungan kerja PPS yang kesemuanya diakses melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi HP Rp3 Jutaan yang Cocok untuk Gaming

Berikut cara kerja petugas Pantarlih Pemilu 2024 menggunakan aplikasi E Coklit.

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Valentine Romantis, Dijamin Buat Pasangan Kalian Baper

Halaman:

Editor: Erizky Bagus Z

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X