PNS Solok Selatan Dengarkan Imbauan Bupati Ini, Agar Dampak Dana Bagi Hasil Membaik

- Minggu, 12 Februari 2023 | 15:44 WIB
PNS Solok Selatan Dengarkan Imbauan Bupati Ini, Agar Dampak Dana Bagi Hasil Membaik
PNS Solok Selatan Dengarkan Imbauan Bupati Ini, Agar Dampak Dana Bagi Hasil Membaik

HARIANHALUAN.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) diimbau oleh Bupati H. Khairunas untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan.

Bupati Solsel Khairunas mengatakan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting karena digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Khairunas mengatakan pemuthakiran data NIK menjadi NPWP dapat memudahkan PNS melakukan pelaporan perpajakan yang juga akan berdampak terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Randai Sumbang 12 SMPN 1 Solok Selatan Meriahkan Car Free Day di Muara Labuh

"Sebagai bentuk dukungan pada program ini, Kami Bupati dan Wakil Bupati Solsel adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pertama di Sumatera Barat dalam melaporkan SPT Tahunan," kata Khairunas beberapa waktu lalu.

Pihaknya mengakui bahwa pajak merupakan sumbangsih terbesar bagi pendapatan negara, tercatat sebesar kurang lebih Rp1.448 triliun pada 2022. 

"Solok Selatan merasakan manfaat dari uang pajak tersebut. Karena saat ini, sebesar 88% APBD Solok Selatan berasal dari dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat," sebutnya.

Baca Juga: Direktur RSUD Solok Selatan Berganti dari Dokter Spesialis Bedah ke Dokter Spesialis Kandungan

Sementara sumber pendapatan asli daerah (PAD) Solsel saat ini sekitar Rp92 miliar, atau sebesar 10,22 % pajak memberikan kontribusi terhadap APBD Solsel.

Pemkab Solsel telah melakukan optimalisasi PAD, salah satunya Penetapan Nomor Virtual Account Pendapatan Daerah Kabupaten Solok Selatan pada Bank Nagari.

Hal ini memudahkan penyajian data penerimaan per jenis Objek Pendapatan atau penerimaan setiap bulan bahkan setiap hari.

Terkait perpajakan, Bupati Khairunas juga mengajak seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Solok Selatan agar mentaati dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang berlaku. 

"Segera melakukan validasi NIK ke NPWP secara online dan segera menyampaikan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 dengan benar, lengkap, jelas dan melalui E-filling tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023," ujarnya.

Pemutakhiran ini dapat secara mandiri melalui laman pajak.go.id atau mendatangi Kantor Pajak Pertama (KPP). Hal tersebut penting untuk segera dilakukan agar tidak mengalami kendala ketika menggunakan layanan administrasi perpajakan.

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Diskominfo Solok Selatan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X