HARIANHALUAN.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) diimbau oleh Bupati H. Khairunas untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan.
Bupati Solsel Khairunas mengatakan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting karena digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Khairunas mengatakan pemuthakiran data NIK menjadi NPWP dapat memudahkan PNS melakukan pelaporan perpajakan yang juga akan berdampak terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Randai Sumbang 12 SMPN 1 Solok Selatan Meriahkan Car Free Day di Muara Labuh
"Sebagai bentuk dukungan pada program ini, Kami Bupati dan Wakil Bupati Solsel adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pertama di Sumatera Barat dalam melaporkan SPT Tahunan," kata Khairunas beberapa waktu lalu.
Pihaknya mengakui bahwa pajak merupakan sumbangsih terbesar bagi pendapatan negara, tercatat sebesar kurang lebih Rp1.448 triliun pada 2022.
"Solok Selatan merasakan manfaat dari uang pajak tersebut. Karena saat ini, sebesar 88% APBD Solok Selatan berasal dari dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat," sebutnya.
Baca Juga: Direktur RSUD Solok Selatan Berganti dari Dokter Spesialis Bedah ke Dokter Spesialis Kandungan
Sementara sumber pendapatan asli daerah (PAD) Solsel saat ini sekitar Rp92 miliar, atau sebesar 10,22 % pajak memberikan kontribusi terhadap APBD Solsel.
Pemkab Solsel telah melakukan optimalisasi PAD, salah satunya Penetapan Nomor Virtual Account Pendapatan Daerah Kabupaten Solok Selatan pada Bank Nagari.
Hal ini memudahkan penyajian data penerimaan per jenis Objek Pendapatan atau penerimaan setiap bulan bahkan setiap hari.
Terkait perpajakan, Bupati Khairunas juga mengajak seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Solok Selatan agar mentaati dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Segera melakukan validasi NIK ke NPWP secara online dan segera menyampaikan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 dengan benar, lengkap, jelas dan melalui E-filling tanpa menunggu jatuh tempo pelaporan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023," ujarnya.
Pemutakhiran ini dapat secara mandiri melalui laman pajak.go.id atau mendatangi Kantor Pajak Pertama (KPP). Hal tersebut penting untuk segera dilakukan agar tidak mengalami kendala ketika menggunakan layanan administrasi perpajakan.
Artikel Terkait
Ada Kejutan di Solok Selatan 28 Februari 2023! Diskominfo Rilis Buku Data Seluruh OPD
Luar Biasa! Karateka Solok Selatan Raih 3 Medali Emas, 6 Perak dan 15 Perunggu di Kejurprov Sumbar
Ketua PPNI Solok Selatan 2023-2028 Resmi Dilantik Usai Terpilih Aklamasi!
Ada Pesan untuk Perawat Non PNS yang Dirumahkan di Solok Selatan dari Ketua DPW PPNI Sumatera Barat
Pesona Nagari 1000 Rumah Gadang Solok Selatan yang Jarang Terjamah, Pernah Jadi Lokasi Syuting!
Sebaran Rumah Ibadah Masjid dan Musala di Solok Selatan, Ternyata Paling Banyak di Kecamatan Ini
Belanja Pegawai Daerah Solok Selatan Ditarget 30 Persen di APBD 2024, Belanja Fisik Naik!
Api Hanguskan Satu Rumah Petani di Solok Selatan! 2 Unit Mobil Damkar Diterjunkan, Ini Identitas Pemilik