Gandeng LPDP, Kemenkes Siapkan Beasiswa Fellowship untuk Dokter Spesialis, Ini Persyaratannya

- Rabu, 15 Februari 2023 | 12:10 WIB
Ilustrasi Dokter dan Tenaga Kesehatan (Pexel)
Ilustrasi Dokter dan Tenaga Kesehatan (Pexel)

HARIANHALUAN.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka kuota beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan pelayanan beberapa penyakit seperti kanker dan jantung.

Beberapa Program Beasiswa Pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan antara lain, beasiswa dokter spesialis-sub spesialis/dokter gigi spesialis, beasiswa fellowship dokter spesialis, beasiswa untuk calon dokter dan dokter gigi, beasiswa pendidikan bagi SDM kesehatan, beasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (PADINAKES).

 

Kemenkes memberikan beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan pelayanan kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi (KJSU). Peserta fellowship diperbolehkan berasal dari dokter spesialis PNS dan Non PNS yang akan bekerja di RS Pemerintah yang membutuhkan jenis layanan fellowship (KJSU).

Baca Juga: Jawab Kekhawatiran Menteri Investasi, Andre Rosiade: Pilih Prabowo Solusi untuk Investor IKN

Jenis fellowship yang dibuka ada 29 jenis fellowship. Tahun 2022 sudah diberikan beasiswa fellowship dokter spesialis sejumlah 20 Orang Dokter spesialis jantung dengan 7 jenis fellowship.

Target pemberian beasiswa fellowship dokter spesialis pada tahun 2023 sejumlah 170 Orang peserta. Rekrutmen beasiswa fellowship dokter spesialis dilakukan 3x dalam setahun.

Pada tahun 2023 akan dilaksanakan minggu ke 4 di bulan Januari 2023 dengan melalui beberapa tahapan, yaitu: Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi wawancara oleh kolegium, Seleksi Akademik, Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa fellowship dokter spesialis

Baca Juga: Terbongkar! Pemilu Belum Mulai, PPATK Cium Aliran Dana Mencurigakan

Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

Praktik Spesialis min 2 tahun

STR dan SIP dokter spesialis

Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara

Izin dari RS Pengusul

Halaman:

Editor: Dwi Reka Barokah

Sumber: kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X