HARIANHALUAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan tujuh poin usulan perubahan materi dalam Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan usulan itu dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan pelaksanaan yang ada dan merespons dinamika yang ada di masyarakat.
Johnny mengungkapkan, UU ITE diusulkan untuk direvisi demi pengaturan yang lebih baik pada saat Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Tagih Utang Sebesar Rp 25 Juta Rupiah, Seorang Wanita di Malang Justru Dituntut UU ITE
Menurutnya UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik. Karena itu Pemerintah mengusulkan Rancangan Perubahan Kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah disampaikan presiden kepada Ketua DPR-RI
"Pada 16 Desember 2021 lalu,” ungkap Johnny.
Menteri Johnny menyebutkan, dalam Rancangan Perubahan Kedua UU ITE, Pemerintah menitikberatkan pada upaya peningkatan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Setidaknya ada tujuh materi perubahan yang diusulkan, antara lain:
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka Usai Pukul Tukang Parkir, Sang Ayah Berencana Lapor UU ITE
Perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP;
Perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen;
Penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat;
Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying);
Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;
Artikel Terkait
Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Dihapus, Saatnya Nikita Mirzani Auto Bebas, Ini Kemenangan HAM
Dihapus di UU ITE, Pasal Karet Pencemaran Nama Baik Ternyata Hanya Pindah 'Rumah' ke RKUHP
Farhat Abbas Resmi Somasi Bunda Corla atas Tuduhan UU ITE, Artis Lawas Tampan Ini Berikan Komentar Menohok
Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka Usai Pukul Tukang Parkir, Sang Ayah Berencana Lapor UU ITE
Tagih Utang Sebesar Rp 25 Juta Rupiah, Seorang Wanita di Malang Justru Dituntut UU ITE