Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Pasal Justice Collaborator Kenapa Dihukum Ringan Sih

- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:16 WIB
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan, Ini pasal justice collaborator, kenapa dihukum ringan sih (Instagram @ronnytalapessy)
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan, Ini pasal justice collaborator, kenapa dihukum ringan sih (Instagram @ronnytalapessy)

HARIANHALUAN.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.  

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan kejaksaan (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Hakim Ringankan Tuntutan JPU Dari 12 Tahun Jadi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca Juga: Penampilan Baru Aming Setelah Berhijrah: Semoga Istiqomah

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menyatakan Bharada E telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinyatakan terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard Eliezer telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai dengan Pasal 10A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban No. 31 Tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Yosua Hutabarat (Brigjen J).

Baca Juga: Lansia ODGJ di Depok Ditemukan Meninggal Dunia di SPBU

Baca Juga: Beredar Foto Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera OPM di Hutan Papua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa berpendapat Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X