Gagalkan Peredaran 109,9 Kilogram Sabu, Polda Metro Jaya Klaim Bisa Selamatkan 549.720 Jiwa

- Kamis, 16 Februari 2023 | 08:15 WIB
Ilustrasi pesta narkoba di Payakumbuh (hukumonline)
Ilustrasi pesta narkoba di Payakumbuh (hukumonline)

HARIANHALUAN.COM – Polda Metro Jaya telah membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total 109,9 kilogram dari luar negeri.

Dalam kasus ini pun, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa sabu tersebut diselundupkan dengan kemuflase kemasan teh China.

"Total seluruhnya dari barang bukti yang keberhasilan didapatkan ini dari proses penyelidikan sampai dengan penyidik sebanyak 109,9 kilogram (sabu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Tercepat di Sumbar, Tanah Datar Serahkan LKPD Tahun 2022 ke BPK

Selanjutnya, Trunoyudo juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut pun bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi pada Senin, 16 Januari 2023.

Dalam informasi tersebut akan adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatra Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Oleh karena itu, berawal dari informasi tersebut maka pada Selasa, 13 Februari 2023, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya langsung mendatangi TKP.

Baca Juga: Penyerakan Sertifikat Aplikasi Elsimil, Wako Hendri Septa: Kita Cegah Stunting Sejak Dini

Setelah itu, maka didapatkan sabu seberat 40,7 kilogram yang diselundupkan dalam paket kayu yang berisikan buah lalu diangkut ke dalam mobil angkutan umum.

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di mana pengungkapan jenis sabu awalnya sebanyak 40,7 kilogram," ujarnya.

Kemudian, polisi pun turut mengamankan dua orang tersangka yang berinisial RS dan H. Namun sewaktu diperiksa, mereka itu mengaku diperintah oleh tersangka D yang saat ini masih DPO dengan imbalan Rp3 juta.

Baca Juga: Cegah Banjir Lanjutan, Wako Hendri Septa Kendarai Alat Berat Pimpin Normalisasi Sungai Batu Busuk

Dalam kasus yang menyangkut ini diketahui juga bahwa salah satu tersangka RS sudah melakukan aksi serupa dengan D dan hal itu dilakukan pada November tahun lalu dengan tujuan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kemudian, didapatkan informasi juga bahwa peredaran narkotika tersebut mencangkup wilayah Sumatra, Jakarta, dan Tangerang.

Halaman:

Editor: Dwi Reka Barokah

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X