HARIANHALUAN.COM - Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pengusul RUU kembali ulas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) guna memperkuat posisi Badan POM dalam mengawasi peredaran obat dan makanan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengusulkan adanya penguatan kelembagaan BPOM dalam pengawasan peredaran obat dan makanan.
Selama ini, BPOM hanya ada di tingkat provinsi dan tidak ada di tingkat Kabupaten.
Nihayatul berpendapat, peran BPOM sangat krusial dalam memastikan keamanan produk obat dan makanan bagi konsumen. Sehingga berharap BPOM bisa sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
"Kita ingin BPOM ini harus sampai tingkat Kabupaten/Kota karena selama ini BPOM itu baru sampai tingkat Provinsi. Jadi, bagaimana kita melakukan pengawasan terutama makanan sampai ke tingkat jajanan anak-anak di sekolah," kata Nihayatul.
“Kalau ranahnya baru sampai tingkat provinsi. Oleh sebab itu, kita berharap BPOM bisa sampai tingkat Kabupaten/Kota," lanjutnya pada Rapat Panja RUU Waspom di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023 dikutip dari dpr.go.id.
Baca Juga: Wujudkan Kurikulum Merdeka Belajar, SMP PGRI Bagelen Purworejo Adakan Ekstrakurikuler Karawitan
Ia menerangkan jika selama ini unit pelaksana teknis BPOM baru tersedia 40 kantor di tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan di Indonesia sendiri terdapat kurang lebih 500 Kabupaten/Kota.
Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memiliki BPOM, pengawasan obat dan makanan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
"Ini tadi perdebatannya kita mau memberi waktu ke pemerintah sampai berapa tahun untuk melaksanakan pembangunan BPOM sampai tingkat Kabupaten/Kota. Perdebatan pertama ditawarkan 10 tahun, kita berpikir 5 tahun.
Baca Juga: Banjir Hingga 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Makassar, Ribuan Orang Terpaksa Mengungsi
“Lalu, jika dalam 5 tahun ini tidak terpenuhi apa yang bisa kita lakukan. Nah, ini butuh diskusi panjang," terang Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Anggota Panja RUU Waspom, Ferdiansyah juga mendukung usulan agar BPOM memiliki struktur hingga tingkat Kabupaten/Kota, ia berpendapat hal tersebut sebagai upaya negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Artikel Terkait
Perkara Kasus Gagal Ginjal Anak, Pengamat: BPOM Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
Tidak Kantongi Izin Edar, BPOM Sita Kopi Serbuk Starbucks
Dianggap Berbahaya, BPOM Tarik 6 Merk Kopi Sachet, Ini Daftar Lengkapnya
Ginjal Akut Makan Korban Lagi, 1 Orang Anak Meninggal, BPOM Perintahkan Hentikan Produksi Obat Sirup!
Komisi IX DPR RI Desak BPOM Usut Tuntas Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak