Polri Gencarkan Penerapan Tilang ETLE: Petugas yang Lakukan Pungli Akan Diberi Sanksi Tak Main-main

- Jumat, 17 Februari 2023 | 13:46 WIB
Tilang ETLE juga akan menindak tegas petugas yang melakukan pungli dengan sanksi tegas. (ntmcpolri.info)
Tilang ETLE juga akan menindak tegas petugas yang melakukan pungli dengan sanksi tegas. (ntmcpolri.info)

HARIANHALUAN.COM - Penerapan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan salah satu program prioritas Polri guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.

Untuk itu, tilang ETLE semakin masif digencarkan agar Polri terus melakukan transformasi penegakan hukum.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan, jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka pihaknya aakan memberikan tindakan tegas berupa sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.

Baca Juga: Dorong KTP Digital di Kalangan Masyarakat, Simak Perbedaannya dengan E-KTP Biasa dan Tutorial Daftarnya

Baca Juga: Wow! PLN Beri Diskon Besar-besaran Hingga 50 Persen, Simak Ketentuannya Berikut

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

“34 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2023.

Hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023 Tiket KAI Sudah Bisa Dipesan Tanggal Segini, Jangan Sampai Terlewat

Baca Juga: Minyakita Kembali Langka, Pedagang dan Ibu Rumah Tangga Kelimpungan

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

Baca Juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 17 Februari 2023, Berkas-Berkas Jangan Lupa Disiapkan!

Halaman:

Editor: Riezky Maulana

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X