Lulusan SMA Bleh Daftar, Ini yarat Mendapatkan Beasiswa Dokter Gigi dari Kemenkes

- Jumat, 17 Februari 2023 | 14:28 WIB
Ilustrasi Dokter dan Tenaga Kesehatan (Pexel)
Ilustrasi Dokter dan Tenaga Kesehatan (Pexel)

HARIANHALUAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) membuka kuota beasiswa calon dokter dan dokter gigi. Beasiswa ini terbuka bagi lulusan SMA/sederajat, mahasiswa sarjana/profesi kedokteran/kedokteran gigi.

Beberapa Program Beasiswa Pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, antara lain: beasiswa dokter spesialis-sub spesialis/dokter gigi spesialis, beasiswa fellowship dokter spesialis, beasiswa untuk calon dokter dan dokter gigi, beasiswa pendidikan bagi SDM kesehatan, beasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (PADINAKES).

Baca Juga: Acer Aspire 5 Slim vs Asus VivoBook, Cuma Ini Laptop RAM 8GB Paling Murah dengan Intel Core i7

Berikut syarat mendapatkan beasiswa calon dokter dan dokter gigi dari Kemenkes dan LPDP yang dirangkum HarianHaluan.com, Jumat, 17 Februari 2023:

Beasiswa untuk calon dokter dan dokter gigi

Kemenkes juga memberikan beasiswa untuk dokter atau dokter gigi yang diprioritaskan untuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, daerah bermasalah kesehatan dan daerah prioritas yang masih kurang dan tidak ada dokter dan dokter gigi.

Peserta yang ingin mendaftar beasiswa ini berasal dari lulusan SMA/sederajat, mahasiswa sarjana/profesi kedokteran/ kedokteran gigi. Adapun, pemberian beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi pada tahun 2023 sejumlah 800 Orang peserta baru.

Baca Juga: BMKG Prediksi Kemarau Parah di Tahun 2023, Menteri PUPR Siagakan Bendungan

Rekrutmen beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi dilakukan satu kali dalam setahun. Pendaftaraan beasiswa dibuka pada minggu pertama di bulan Mei 2023 dengan melalui beberapa tahapan, yaitu:

Baca Juga: Bikin Geger! Tidak Disangka, Ternyata Ada Teroris Pasang Bom Saat KTT G20 Bali 2022

1. Penerbitan Surat Edaran

2. Pendaftaran peserta melalui bandikdok

3. Seleksi administrasi

4. Seleksi Akademik

5. Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi.

Halaman:

Editor: Riezky Maulana

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X