Bantah Tuduhan Pemprov Sumut, Polisi Klaim PT YAN Tak Menimbun Minyakita

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:49 WIB
Ilustrasi lokasi penimbunan Miyakita di Sumut (Ist)
Ilustrasi lokasi penimbunan Miyakita di Sumut (Ist)

HARIANHALUAN.COM – Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi memastikan, bahwa 75 ton Minyakita yang ditemukan di PT YAN Satgas Pangan di Medan bukan penimbunan.

Hal itu didasari perhitungan stok bulanan di perusahaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui, 75 ton Minyakita tersebut belum didistribusikan karena pihak perusahaan belum mendapat izin edar dari BPOM.

"Berdasarkan hasil pengecekan produksi dan stok bulanan pada PT YAN, belum ditemukan adanya indikasi penimbunan atas temuan minyak goreng merek Minyakita," kata Kombes Hadi Wahyudi dikutip pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Baca Juga: Kecam Terapis Rumah Sakit Swasta di Depok Sakiti Bocah Autisme, Komnas PA: Tak Manusiawi

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyebut, pihaknya menemukan 75 ton Minyakita yang diduga ditimbun di gudang milik PT YAN, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan, Sumut, pada Senin 13 Februari 2023.

Hal itu didasai temuan Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara saat mendatangi gudang PT.YAN dan didapati 75 ton Minyakita atau sekitar 7.000 kardus Minyakita belum diedarkan.

Baca Juga: Terapis Rumah Sakit di Depok yang Sakiti Anak Autisme Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyebut, bahwa Minyakita itu sudah di produksi oleh PT. YAN semenjak Desember 2022.

"Atas temuan ini, sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait.

Baca Juga: 4 Kasus Korupsi di Depok yang Endingnya Absurd, Nomor 3 Heboh di Awal

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah, dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng. Apabila ditemukan ada penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. (*)

Editor: Zahrul Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X