HARIANHALUAN.COM – Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi memastikan, bahwa 75 ton Minyakita yang ditemukan di PT YAN Satgas Pangan di Medan bukan penimbunan.
Hal itu didasari perhitungan stok bulanan di perusahaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui, 75 ton Minyakita tersebut belum didistribusikan karena pihak perusahaan belum mendapat izin edar dari BPOM.
"Berdasarkan hasil pengecekan produksi dan stok bulanan pada PT YAN, belum ditemukan adanya indikasi penimbunan atas temuan minyak goreng merek Minyakita," kata Kombes Hadi Wahyudi dikutip pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Baca Juga: Kecam Terapis Rumah Sakit Swasta di Depok Sakiti Bocah Autisme, Komnas PA: Tak Manusiawi
Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyebut, pihaknya menemukan 75 ton Minyakita yang diduga ditimbun di gudang milik PT YAN, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan, Sumut, pada Senin 13 Februari 2023.
Hal itu didasai temuan Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara saat mendatangi gudang PT.YAN dan didapati 75 ton Minyakita atau sekitar 7.000 kardus Minyakita belum diedarkan.
Baca Juga: Terapis Rumah Sakit di Depok yang Sakiti Anak Autisme Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyebut, bahwa Minyakita itu sudah di produksi oleh PT. YAN semenjak Desember 2022.
"Atas temuan ini, sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait.
Baca Juga: 4 Kasus Korupsi di Depok yang Endingnya Absurd, Nomor 3 Heboh di Awal
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah, dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng. Apabila ditemukan ada penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. (*)
Artikel Terkait
Anak Autis Diduga Dianiaya Terapis Rumah Sakit di Depok, Ridwan Kamil Tegas: Semoga Hukum Hadir
Asa Napi Rutan Depok, Merangkai Mimpi dari Balik Jeruji
Terbongkar! Ternyata Ini Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Polisi Berpakaian Preman Ringkus Pelaku yang Buang Lansia Korban Kecelakaan di Depok, Ini Barbuknya