Impor Pakaian Bekas dan Ilegal Masih Membanjiri Pasar Domestik, Pelaku Industri TPT Minta Penindakan Hukum

- Minggu, 19 Februari 2023 | 20:50 WIB
Pakaian bekas impor dan ilegal membanjiri pasar domestik, pelaku indstri TPT menjerit (Cottonbro/pexels)
Pakaian bekas impor dan ilegal membanjiri pasar domestik, pelaku indstri TPT menjerit (Cottonbro/pexels)

HARIANHALUAN.COM- Pakain bekas impor  dan impor ilegal yang membanjiri pasar domestik Indonesia ternyata membuat tekanan terhadap pelaku industri tpt dalam negeri.

Thrifting atau berburu pakain bekas impor yang digemari oleh masyarakat saat ini membuat pelaku industri tpt sulit untuk bersaing di pasar domestik. Sebab harga produknya itu jauh lebih murah.

Kalah bersaingnya industri tpt dalam negeri dengan produk pakaian bekas dan impor ilegal ini akhirnya membuat perusahaan menekan biaya produksi. Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah dengan merumahkan (PHK) karyawan.

Baca Juga: Jejak Karya Asrul Sani, Sutradara dan Sastrawan Indonesia Angkatan 45 Asal Sumbar

“Ada sampai seratus ribu orang yang dirumahkan, di PHK gara-gara barang impor yang membanjir. Salah satunya, penyebabnya itu barang-barang ilegal dan barang-barang bekas,” ucap Redma Gita Wiraswasta, Ketum APSyFi dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube CNBC, Minggu, 19 Februari 2023.

Masih maraknya barang-barang thrifting dari luar negeri tersebut serta adanya barang-barang impor ilegal yang membanjiri pasar domestik, Redma memintak ada upaya serius dari pemerintah untuk menyelesaikannya.

Sebab dari keterangan Redma, hingga saat ini trend tersebut tetap terus ada tanpa ada upaya serius dari pemerintah untuk melakukan penindakan hukum.

Pasca terjadinya PHK masal beberapa waktu lalu, Redma beserta dengan pelaku industri lainnya sudah mengusulkan untuk dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) penindakan hukum terhadap pemain dan oknum yang terlibat.

“Kita mengusulkan pembentukan Satgas, yang saya rasa Kementerian Perindustrian juga mengusulkan Satgas kepada Meteri Perekonomian, tapi Satgas itu tidak dibentuk-bentuk juga,” jelasnya.

Baca Juga: Kisah Aladin Banuali, Perampok Baik Hati dari Sumatera Barat yang Dijuluki Robin Hood Indonesia

Baca Juga: Minim Perencanaan, Gembar-gembor Desa Wisata Hanya untuk Kejar Penghargaan ADWI?

Sebagaimana yang diketahui, barang impor bekas atau thrifting telah ditetapkan oleh kementrian perdagangan sebagai salah satu barang yang dilarang untuk diimpor.

Aturan pelarangan tersebut terdapat dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022, tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan no 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Salah satu alasan pemerintah untuk melarang impor pakaian bekas adalah terkait dengan alasan kesehatan. pakaian bekas impor tersebut dinilai berpotensi mengandung bakteri yang tidak baik untuk tubuh manusia.***

Editor: Jefli Bridge

Sumber: YouTube CNBC

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X