HARIANHALUAN.COM - Kasus dugaan penganiayaan anak autis oleh seorang terapis di Depok Jawa Barat yang viral di media sosial tengah memasuki babak baru.
Polres Metro Depok menetapkan terapis berinisial H sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan anak autis di salah satu rumah sakit di wilayah Depok.
Berdasarkan keterangan kepolisian, terapis yang jadi tersangka dalam video viral itu sedang melakukan metode terapi blocking. Tapi tersangka melakukan metode tersebut tidak sesuai dengan prosedur standar operasional.
Nah meski metode yang dilakukan benar, tersangka justru tidur, sementara korban tampak terus menangis dan berontak, korban kemudian menggigit jari tangan tersangka hingga membuat terapis berinisial H itu terbangun.
Terapi itu bukannya menenangkan korban, tersangka justru malah mengabaikan korban dan bermain ponsel dengan kondisi korban yang masih diapit di kedua pahanya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady menyampaikan penyidik sudah menetapkan terapis H sebagai tersangka. Tapi karena ancaman hukuman tersangka di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta, oleh karena itu saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka, namun karena ancaman hukuman tersangka di bawah 5 tahun penjara maka tersangka tidak kita lakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ujar Kombes Ahmad Fuady.
Sementara itu, soal metode terapi yang digunakan tersangka, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati masih mendalami soal jenis dan metode terapi yang dilakukan tersangka.
"Metode tadi, ini memang dari laporan yang diberikan oleh rumah sakit ini merupakan metode dari terapinya ya terapi bicara, tapi kalau sampai kepada apakah memang seperti itu terapinya, ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait," terang Mary Liziawati.(*)
Artikel Terkait
Kronologi Terapis Rumah Sakit Swasta di Depok Diduga Aniaya Bocah Autis
Kepolisian Tindak Lanjuti Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Pengidap Autism oleh Terapis di Depok
Anak Autis Diduga Dianiaya Terapis Rumah Sakit di Depok, Ridwan Kamil Tegas: Semoga Hukum Hadir
Terapis Rumah Sakit di Depok yang Sakiti Anak Autisme Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Kecam Terapis Rumah Sakit Swasta di Depok Sakiti Bocah Autisme, Komnas PA: Tak Manusiawi