Minat Jadi Anggota KPID Riau? Pendaftaran Dibuka Hingga 12 September

Dodi Caniago
- Minggu, 15 Agustus 2021 | 03:05 WIB
Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski (Haluanriau.co)
Kadiskominfotik Riau, Chairul Riski (Haluanriau.co)

PEKANBARU, HARIANHALUAN.COM - Masih terbuka luas kesempatan yang ingin menjadi anggota KPID Provinsi Riau, Periode 2021-2024. Pendaftaran baru akan berakhir pada 12 September mendatang.

Baca Juga: Kelahiran 6 Mei 1998, Ini Dia Kapolsek Termuda di Provinsi Riau

Pemerintah Provinsi Riau, melalui panitia seleksi (Pansel) anggota KPID Riau, telah membuka pendaftaran mulai 13 Agustus 2021.Pengumuman pendaftaran calon provinsi Riau periode 2021-2024 berdasarkan surat pemberitahuan Nomor:001/TIMSEL - KPID/1-VIII/2021.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, yang juga sebagai anggota panitia seleksi (pansel) KPID Riau, Chairul Riski, mengatakan, bagi masyarakat yang ingin ikut mendaftar panitia telah mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk persyaratan umumnya, yakni warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sarjana (Strata 1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, memiliki kepedulian pengetahuan dan pengalaman dalam bidang siaran yang dibutuhkan yang dibuktikan dengan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima.

 "Tidak terkait langsung atau tidak bergabung dengan kepemilikan media massa, bukan lembaga legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah dan non-partisipan," ujar Chairul Riski, dilansir Haluanriau.co (Haluan Media Group), pada Sabtu (14/8/2021) .

 Dijelaskannya, untuk persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu surat lamaran yang diajukan kepada tim seleksi pemilihan anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pas foto berlatar belakang sebanyak lima , usia minimal pendaftar 30 tahun per tanggal 16 September 2021.

Selanjutnya, menyusun makalah ilmiah yang berisikan tentang visi dan misi terkait dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan teknik penulisan sebagai berikut, diketik di kertas berukuran A4 jenis huruf Times New Roman 12 dan spasi 1,5pt, jumlah halaman tujuh sampai dengan 10 halaman diluar, lengkapi halaman judul dengan judul makalah dan nomor telepon atau HP.

"Sistematika penulisan makalah tersebut sebagai berikut, halaman judul: judul makalah, identitas penulis, tempat dan tanggal, daftar isi, bab pendahuluan, bab pembahasan, bab kesimpulan, dan daftar pustaka," jelasnya.

Untuk persyaratan khusus lainnya adalah surat pernyataan terkait dengan partai politik, tidak terkait kepemilikan siaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif, surat dukungan dari masyarakat dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau RSUD provinsi/kabupaten/kota yang asli.

 Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dari kepolisian yang asli, surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana yang asli, pakta integritas yang ditandatangani pendaftar di atas materai Rp10.000, anggota KPI Daerah incumbent (petanahan) wajib mengajukan persyaratan persyaratan administrasi pendaftaran.

 Pendaftaran dikirim dalam hardcopy, dimasukkan ke dalam amplop bentuk tertutup rapi dikirim ke sekretariat pendaftaran pemilihan anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024.

Dengan alamat sekretariat tim seleksi pemilihan anggota KPID, Gedung DPRD Provinsi Riau (komisi 1) Jalan Jenderal Sudirman nomor 719 Kota Pekanbaru pada jam kerja pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB melalui pos atau jasa pengiriman selambat-lambatnya cap pos atau jasa pengiriman tanggal 12 September 2021.

Halaman:

Editor: Dodi Caniago

Sumber: Haluanriau.co

Tags

Terkini

X