BATAM, HALUAN — Dua kapal penangkap ikan asing (KIA) ilegal berbendara negara Malaysia ditangkap kapal Baladewa 8002 milik Pol Airud Polda Kepri di perairan Anambas, beberapa waktu lalu.
Dua kapal asing bendera Malaysia bernomor lambung JMS.00635 K dan JMS 00582K dengan ABK berjumlah 22 orang berkebangsaan Vietnam berusia muda bahkan sebagian di bawah umur.
Kedua kapal ilegal fishing tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia dan bukan di perairan zona ZTE. Yang dinahkodai Buyen Khai dan Bay yetkhong yang tidak dilengkapi izin SIUP maupun SIPI. Parahnya kapal ini diduga milik mafia Malaysia mempekerjakan orang Vietnam.
“Kasus dua kapal ilegal fishing terus dikembangkan untuk mengetahui kapal milik negara mana Dan 22 ABK bersama hasil tangkapan 1 ton serta jaring dijadikan BB,” kata Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian di Kapal Baladewa 8002 yang sandar pelabuhan Batu Ampar, Selasa (267).
Kata dia, seluruh kru kapal merupakan warga negara Vietnam dan saat ditangkap sudah berada di perairan teritorial Indonesia. Mereka menangkap ikan mengunakan jaring pukat harimau skala besar.
“Mereka dijerat hukum melanggar pasal 22 no 31 UU RI tentang Perikanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Pol Airud Polda Kepri Kombes Kombes Teddy J.S.M mengatakan, kedua kapal ilegal fishing tersebut berhasil ditangkap oleh kapal patroli Baladewa 8002 saat patroli rutin di perairan Natuna dari Batam.
Kapal Patroli Baladewa yang dikapteni AKP Bambang saat berpatroli mencurigai sebuah kapal asing berbendera Malaysia masuk perairan Indonesia yang terdeteksi melalui radar.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan selanjutnya digiring ke Batam untuk didalami, sedangkan kedua kapal disita negara,” jelasnya.(h/par)