HARIANHALUAN.COM - Dalam upaya antisipasi penyebaran varian Omicron, Thailand kembali mewajibkan karantina bagi turis asing yang memasuki negara ini mulai Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Perkuat Kerja Sama, Indonesia Promosikan Kuliner Khas di Thailand
Artinya, kini turis asing yang akan masuk ke Thailand, harus kembali melakukan karantina hotel selama 7-10 hari setelah kedatangan. Keputusan ini nantinya akan kembali ditinjau pada 4 Januari 2022.
Sebelumnya, Thailand memutuskan untuk menggunakan program "Test and Go", di mana para turis asing datang ke Thailand tanpa karantina asal tes COVID-19 yang dikeluarkan saat kedatangan dinyatakan negatif.
Thailand juga memberlakukan program "kotak pasir", di mana mengharuskan para turis untuk tetap berada di lokasi tertentu, tapi mereka bisa bergerak bebas di luar akomodasi dan akan ditangguhkan di semua tempat, kecuali pulau resor wisata Phuket.
"Setelah 21 Desember, tidak akan ada pendaftaran baru untuk 'Test and Go', hanya karantina atau kotak pasir Phuket," kata wakil juru bicara pemerintah Rachada Dhanadirek, seperti yang dikutip dari CNA, Rabu (22/12).
Thailand telah melaporkan kasus pertama varian Omicorn, pada Senin (20/12). Sejauh ini Thailand telah mendeteksi 63 kasus terinfeksi varian Omicron, dengan satu kasus transmisi lokal dan sisanya kasus impor.
Sebelumnya, sekitar 200 ribu turis asing sudah mendaftar untuk program "Test and Go" dan kotak pasir.
"Ini bukan untuk mematikan wisatawan, tetapi untuk sementara menangguhkan kedatangan," kata juru bicara pemerintah Thailand, Thanakorn Wangboonkongchana
Sebelumnya, Thailand telah membuka kembali pintu pariwisata untuk turis asing pada November 2021 lalu.
Usai mengakhiri hampir 18 bulan kebijakan masuk ketat yang membuat runtuhnya sektor pariwisata, industri utama dan pendorong ekonomi yang menarik 40 juta pengunjung pada 2019. (*)