Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Kriteria Penerima dan Cara Bayarnya

- Sabtu, 1 April 2023 | 11:40 WIB
Ilustrasi dari zakat fitrah
Ilustrasi dari zakat fitrah

HARIANHALUAN.COM - Mengeluarkan Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi umat islam pasca selesai menuntaskan ibadah puasa Ramadahan.

Sebagai panduan berikut akan kami paparkan pengertian, hukum, kriteria penerima hingga cara bayar Zakat Fitrah yang kami lansir dari berbagai sumber.

Pengertian Zakat Fitrah 

Zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Baca Juga: Lagi! Politeknik Negeri Padang Raih Penghargaan dalam Anugerah Mendikbudristek

Hukum Zakat Fitrah

Mengenai hukum diwajibkannya Zakat Fitrah ialah berdasarkan hadist Ibnu Umar ra berikut ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim). 

Kriteria Penerima

Kriteria orang yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 60 yakni: (1) orang fakir; (2) orang miskin; (3) pengurus zakat; (4) Mu'allaf; (5) untuk (memerdekakan) budak yang mencakup juga untuk melepaskan  Muslim yang ditawan  oleh orang-orang kafir, (6) orang yang berhutang (untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya), (7) Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Banto Bukittinggi, Ternyata...

Cara Bayar Zakat Fitrah 

Dalam membayar zakat fitrah maising-masing orang wajib membayar beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. 

Merujuk pada panduan zakat fitrah dari NU Online disebutkan bahwa diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, apabila memang dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

Halaman:

Editor: Dwi Reka Barokah

Sumber: NU Online, baznas.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X