HARIANHALUAN.COM – Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Terdapat dua jenis salat, yaitu salat sunnah dan salat fardhu atau wajib.
Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya.
Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari.
Allah SWT selalu memberikan kemudahan kepada setiap umatnya, begitu pula dalam pelaksanaan shalat fardhu. Dengan syarat tertentu, shalat dapat dilakukan dengan meringkas rakaat. Cara seperti ini dinamakan shalat Qasar.
Shalat Qasar yaitu mengerjakan shalat dengan meringkas rakaatnya karena sebab-sebab tertentu. Tak semua shalat fardhu dapat diqasar.
Dikutip dari suaramerdeka.com dengan judul Meringkas Rakaat Shalat, Begini Caranya, hanya tiga shalat fardhu yang bisa diqasar, yaitu Shalat Dzuhur, Asar, dan Isya’.
Shalat Qasar hukumnya mubah apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu mengqasar salatmu.” (Q.S. An-Nisa’: 101)
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah dalam mengerjakan shalat Qasar.
a. Dalam perjalanan yang bukan maksiat
b. Perjalanan jauh, lebih dari 81 km/perjalanan yang melelahkan.
c. Shalat yang dijamak sholat ada buka qada’
d. Berniat qasar ketika takbiratulikhram.