Tahukah kamu apa itu norma sosial? Norma sosial adalah aturan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat akan ketertiban yang ingin dicapai dalam kehidupan sehari-hari. Jika norma atau peraturan dilanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang sudah berlaku.
Nah, norma sosial memiliki ciri, fungsi, macam, dan jenisnya. Berikut penjelasannya, yang dilansir dari Gramedia.com.Yuk, simak!
Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial sebagai aturan di tengah masyarakat memiliki ciri-ciri, yakni sebagai berikut.
- Biasanya, norma tidak tertulis dan dilakukan sebagai bentuk kebiasaan.
- Biasanya, norma yang tercipta di suatu lingkungan masyarakat merupakan hasil kesepakatan yang dapat diterima dan dijalankan setiap orang.
- Norma yang berlaku di lingkungan masyarakat dibuat dan disepakati secara sadar.
- Masyarakat menjadi wajib untuk menaati norma yang ada di tempat norma tersebut dijalankan.
- Jika melanggar norma yang sudah disepakati bersama, pelanggar akan mendapat sanksi maupun hukuman yang telah disepakati.
- Makin berkembangnya zaman, norma yang ada juga dapat berubah seiring perubahan dan sifatnya menyesuaikan.
Fungsi Norma Sosial
Norma sosial merupakan hal yang penting bagi masyarakat untuk menjaga keseimbangan dan kedamaian bersama. Berikut beberapa fungsi norma sosial yang ada di masyarakat.
- Mengatur perbuatan masyarakat agar sesuai dengan nilai yang ada dan berlaku.
- Memastikan terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih aman dan tertib.
- Mencegah adanya benturan kepentingan antarmasyarakat.
- Sebagai petunjuk maupun pedoman untuk menjalani hidup di lingkungan masyarakat sebagai individu.
- Membantu masyarakat dalam mencapai tujuan atau kesepakatan bersama.
- Mengatur perilaku masyarakat.
- Memberikan batasan untuk tidak dilanggar .
- Mendorong individu untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat yang ada berdasarkan nilai-nilai yang berlaku.
Macam-Macam Norma Sosial
Di dalam masyarakat, norma sosial dibagi menjadi 2 berdasarkan sifatnya, yakni sebagai berikut.
1. Norma Formal
Norma formal adalah aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang dirumuskan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah, lembaga masyarakat, atau institusi resmi. Norma ini digunakan untuk mengatur masyarakat dan memastikan adanya kesepakatan bersama yang bersifat resmi dan formal.
Contoh norma formal antara lain
- Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup yang tertera pada Lembaran Daerah;
- Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 tentang Penataan Pemukiman yang tertera pada Lembaran Daerah;
- Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan yang tertera pada Lembaran Daerah.
2. Norma Nonformal
Norma nonformal adalah bentuk ketentuan maupun aturan yang dijalankan masyarakat dalam ingkungan tertentu tanpa diketahui siapa yang merumuskannya. Biasanya, norma nonformal tidak tertulis, namun masyarakat menjalankannya karena kesadaran ataupun sudah menjadi kebiasaan dalam diri.
Norma ini dilakukan untuk menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat yang bersifat tidak resmi dan tidak memaksa masyarakatnya untuk menjalankan aturan tersebut. Contoh norma nonformal antara lain aturan di rumah maupun keluarga, seperti cara bersikap ketika makan dan minum dan cara berpakaian, yang menjadi kebiasaan.
Jenis-Jenis Norma Sosial Berdasarkan Tingkatan Daya Ikat
Baca Juga: Apa Itu Nilai dan Norma Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya (Materi Sosiologi)
Norma sosial dibedakan menjadi beberapa jenis, berdasarkan tingkatan daya ikat, yakni sebagai berikut.
1. Cara atau Usage
Norma sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang paling lemah karena sanksi yang diberikan biasanya hanya berupa cemoohan. Contohnya, saat kamu sedang makan, tidak boleh berbicara. Jika norma tersebut dilanggar, kamu akan ditegur atau diperingati oleh orang lain.
2. Kebiasaan atau Folkways
Normal sosial jenis ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat dibandingkan norma jenis cara atau usage karena merupakan aturan yang dilakukan secara berulang-ulang.
Artikel Terkait
Politeknik Negeri Padang Bakal Terbitkan Buku Pedoman Norma dan Etika Akademik 2021