Tahukah kamu apa itu norma hukum? Norma hukum adalah aturan yang untuk menertibkan kehidupan masyarakat yang biasanya dibuat oleh otoritas pemerintah setempat di suatu negara. Setiap warga negara wajib mengikuti norma hukum yang telah dibuat.
Di dalam prosesnya, terdapat aparatur, seperti kejaksaan, kepolisian, dan hakim, yang menegakkan aturan dan norma hukum di suatu negara. Selain itu, norma hukum bersifat mengikat sehingga harus ditaati. Jika melanggar, akan dikenai sanksi yang ditetapkan dalam draft normal hukum yang berlaku.
Nah, norma hukum memiliki tujuan, ciri, dan jenisnya. Simak ulasan berikut, yang telah dirangkum dari Gramedia.com!
Tujuan Norma Hukum
Pada dasarnya, norma hukum berfungsi untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertib berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki. Berikut tujuan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara.
- Sebagai pedoman atau aturan hidup bagi masyarakat di wilayah tertentu.
- Memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat agar mencegah terjadinya perilaku semena-mena antarwarga.
- Sebagai batasan, seperti larangan dan perintah dalam berperilaku dan bertindak, untuk menghindari kekacauan. Misalnya, perintah untuk tertib lalu lintas dan menjaga lingkungan. Jika tidak dipatuhi, pelanggar akan mendapatkan sanksi hukum maupun sanksi sosial.
- Menjadikan masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan.
Ciri-Ciri Norma Hukum
Norma hukum memiliki sejumlah ciri-ciri yang khas, yakni sebagai berikut.
- Norma hukum berisi tentang aturan/panduan/kaidah bagi masyarakat saat menjalankan aktivitas kehidupannya.
- Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat, namun norma ini harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi sehingga memiliki kekuatan hukum.
- Aturan dalam norma hukum bersifat harus dipatuhi, yakni mengikat kepada setiap warga negara yang berada dalam wilayah negara tertentu, karena norma ini juga memiliki kekuatan.
- Bagi warga negara yang melanggar norma hukum akan mendapatkan hukuman karena norma ini dapat menjadi acuan sanksi, baik hukuman penjara ataupun pengenaan denda.
Jenis-Jenis Norma Hukum
Baca Juga: Ciri, Fungsi, Macam, dan Jenis Norma Sosial
Norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis. Kedua jenis norma hukum ini memiliki kedudukan untuk menegakkan aturan di masyarakat, namun berbeda dalam segi penyampaian.
Apa itu? Biasanya, hukum tertulis dibuat dalam lembaran yang sah dan diakui oleh negara, sedangkan norma hukum tidak tertulis banyak ditemukan dalam kehidupan adat masyarakat. Berikut ulasan selengkapnya.
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Lembaran, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, merupakan aturan hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga negara sehingga kuat untuk digunakan dalam kehidupan masyarakat secara luas.
Hukum ini berlaku secara menyeluruh dan mengikat bagi setiap warga di suatu negara karena telah disahkan secara tertulis, baik wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan maupun desa. Selain itu, norma hukum tertulis dibagi menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut.
· Hukum Pidana
Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana. Hukum ini juga mengatur hukuman apa saja yang diberikan kepada pelanggar tindak pidana tersebut. Biasanya, sanksi yang berat harus melibatkan penegak hukum.
Pelanggar hukum dapat dikenai sanksi karena menyebabkan kerugian, baik material maupun nonmaterial, pada orang lain maupun masyarakat luas. Contoh kasusnya, perampokan dan pembunuhan terhadap korban (pemilik rumah). Pelaku perampokan akan dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
· Hukum Perdata
Hukum perdata adalah bagian dari norma hukum tertulis yang berisi tentang aturan untuk kepentingan seseorang (individu) di lingkungan kelompok sosial (masyarakat). Hak dan kewajiban juga diatur di dalamnya. Biasanya, hukum perdata berkaitan dengan persoalan personal yang tidak merugikan banyak pihak (masyarakat luas). Sebagai hukum sipil atau privat, hukum perdata akan berlaku dalam jenis tulisan maupun tidak tertulis.
Artikel Terkait
Politeknik Negeri Padang Bakal Terbitkan Buku Pedoman Norma dan Etika Akademik 2021
Apa Itu Nilai dan Norma Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya (Materi Sosiologi)