- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau Appstore.
- Masukkan nomor handphone dan tunggu sebentar untuk mendapatkan SMS kode OTP. Masukkan kode OTP untuk verifikasi nomor.
- Buat PIN akun dan konfirmasi ulang PIN.
- Sebelum perpanjangan SIM, lengkapi profil di menu profil dengan mengisi nomor e-KTP (NIK), nama, email, dan upload foto profil.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto wajah dan ikuti panduan yang diberikan. Saat mengambil foto, gunakan pencahayaan yang baik, tidak memakai kacamata, dan hasil foto tidak buram.
- Lakukan aktivasi akun dengan cara verifikasi email.
- Setelah itu, kamu dapat kembali ke berkamu dan pilih Menu SINAR dan pilih perpanjangan SIM.
- Registrasi identitas dan pilih jenis SIM. Pilih jenis SIM C dan isi nomor SIM kamu.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih lokasi SATPAS.
- Isi data nomor rekening pengembalian jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman dan pengambilan. Pilih metode pengiriman POS Indonesia dan masukkan alamat tujuan. Jika memilih metode pengambilan, proses tersebut dapat dilakukan oleh diri sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening untuk melihat nomor virtual account dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi di menu transaksi secara berkala. Status akan berubah menjadi ‘SIM diterbikan’ jika SIM diterima. Perubahan status terakhir sesuai metode di nomor 12.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan masyarakat.
Baca Juga: Pembuatan dan Perpanjangan SIM C, SIM CI, dan SIM CII Lengkap dengan Biayanya
Artikel Terkait
Begini Cara Membuat SKCK Secara Online
Begini Cara Membuat Halaman Berbeda di Word dengan Trik Sederhana
Cara Membuat Masker Bunga Telang untuk Kulit Glowing, Mudah dan Praktis