JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan suarat edarah (SE) terkait pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
SE itu langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendik Ristek Suharti pada Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Omicron Tak Pengaruhi Sekolah Tatap Muka, Kemendikbud: Sepanjang Aman, Jalan Terus
Adapun Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek untuk ditujukan ke Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan pemimpi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, agar bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang periode libur Natal 2021 dan Tahu Baru 2022.
Baca Juga: Bukan karena Covid-19, Warga New Delhi Terpaksa Bermasker di Rumah, Sekolah pun Tutup Seminggu
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Ada 6 aturan Kemendikbud Ristek yang dikeluarkan tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2021).
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.