1. Hak
- Memilih dan dipilih
Anggota MPR diberikan hak oleh Negara untuk memilih siapapun yang sudah memenuhi syarat untuk dapat menjadi pimpinan MPR. Hak untuk dipilih menjadi pimpinan ini juga terdapat pada anggota MPR.
- Menentukan sikap serta pilihan
Hak ini adalah hak dasar yang terdapat pada anggota MPR. Mereka memiliki hak untuk menentukan sendiri mengenai sikap dan pilihan mereka, dengan tetap tidak melanggar aturan yang berlaku.
- Mengajukan sebuah usul untuk pengubahan UUD 1945
Usulan pengubahan pada UUD 1945 hanya bisa/dapat diusulkan oleh anggota MPR dengan alasan yang kuat.
- Membela diri
Hak untuk membela diri diberikan agar para anggota MPR di dalam menjalankan tugas yang penuh dengan aturan Hukum.
- Imunitas dan protokoler
Hak ini diberikan dengan tujuan agar bisa langsung berpengaruh pada rakyat.
- Keuangan dan administratif
Hak ini merupakan hak mendasar yang diberikan berupa tunjangan-tunjangan bagi tiap-tiap anggota MPR.
2. Kewajiban
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila
Kewajiban ini tidak hanya menjadi kewajiban anggota MPR semata, tetapi juga merupakan kewajiban tiap-tiap warga negara yang hidup dan tinggal di Indonesia.
- Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
- Mendahulukan kepentingan rakyat dan negara di atas kepentingan kelompok, partai, pribadi, atau keluarga.
- Melaksanakan dengan penuh kebijaksanaan atas peranan, yakni sebagai wakil rakyat yang sudah dipercaya oleh rakyat Indonesia.
- Mempertahankan dan juga menjaga kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tiga Lembaga Yudikatif di Indonesia