Dalam menjalankan berbagai tugas dan fungsi di berbagai bidang, DPR memerlukan pembagian komisi. Apa itu komisi? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Komisi II DPR Bantah Pemerintah-KPU Sepakat Pilkada Serentak Digelar Februari 2024
Definisi Komisi DPR
Menurut laman dpr.go.id, komisi adalah alat kelengkapan. Komisi adalah pembagian kelompok DPR yang mengatur berbagai bidang yang menjadi permasalahan di Indonesia. Masing-masing komisi memiliki tugas dalam pembentukan undang-undang, yaitu mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Nah, tugas lain dari komisi adalah mengatur anggaran serta mengawasi yang dijelaskan sebagai berikut.
- Tugas komisi di bidang anggaran lain, yaitu:
- Mengadakan Pembicaraan Pendahuluan tentang penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam ruang lingkup tugasnya bersama pemerintah.
- Membahas dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN dalam ruang lingkup tugasnya bersama pemerintah.
- Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
- MengawasI pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ruang lingkup tugas.
- Mengawasi kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pembagian Komisi DPR RI Periode 2019-2024
Pada periode 2019-2024, komisi DPR dibagi menjadi 11 komisi. Berikut daftar 11 Komisi DPR beserta ruang lingkup dan mitra kerjanya di pemerintahan dilansir dari Tagar.com.
Komisi I
Bidang:
Artikel Terkait
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Komisi II DPR Bantah Pemerintah-KPU Sepakat Pilkada Serentak Digelar Februari 2024
Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)