PAINAN,HALUAN.COM- Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Cabang Balai Lasa Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan telah menerima tersangka Sudito (42) warga Lunang Silaut dan barang bukti ( tahap II) perkara tindak pidana Asusila dari penyidik Polsek Lunang Silaut Pesisir Selatan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pessel, Balai Lasa Akfa Wisman, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Rudi Purwanto, SH membenarkan perkara tindak pidana Asusila atas nama tersangka Sudito (42), yang korban mengalami ganguan disabililtas dan bisu.Kita saat ini sedang lakukan pengumpulan bukti lainya, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pessel, tegas Rudi, Selasa (25/2).
Jaksa Penuntut Umum Rudi Purwanto, SH mengatakan, untuk melakukan penyidikan dan keterangan dari korban. Jaksa cabang Balai Lasa Pessel telah meminta bantuan dari ahli untuk mendampingi dalam hal pemeriksaan, karena korban mengalami ganguan disabalitas dan bisu.
Menurutnya, keterangan sementara dari korban dan tersangka sudah didapatkan, namun saat ini sedangkan melakukan Novum( bukti dan keterangan baru) dari penyidik Polsek Lunang Silaut, tersangka di kenakan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun," kata Rudi.
Beberapa keterangan lain yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang lain dari keterangan korban, maka Jaksa Penuntut Umum akan melapis pasal tersebut dengan pasal 286 yang ancaman hukuman 12 tahun, dimana ada unsur paksaan terhadap korban.
Korban merupakan tetangga sendiri yang ada dalam wilayah nagari yang sama kata Rudi Purwanto,sementara itu, tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Painan, sambil menunggu bukti baru. ( *)