Hukum Kirchhoff ditemukan oleh ahli fisika asal Jerman, yaitu Gustav Robert Kirchhoff. Nah, Kirchhoff menjelaskan hukumnya tentang kelistrikan ke dalam dua bagian, yakni Hukum I Kirchhoff dan Hukum II Kirchhoff.
Lalu, seperti apa Hukum I Kirchhoff dan Hukum II Kirchhoff? Dan, apa perbedaannya? Yuk, simak selengkapnya pada ulasan berikut, yang dilansir dari Ruangguru.com!
Hukum I Kirchhoff

Sebagai hukum kekekalan muatan listrik, Hukum I Kirchhoff menyatakan bahwa jumlah muatan listrik yang mengalir tidaklah berubah. Pada percabangan, laju muatan listrik yang menuju titik cabang sama besarnya dengan laju muatan yang meninggalkan titik cabang.
Dalam fisika, laju muatan listrik adalah kuat arus listrik. Jadi, bunyi Hukum I Kirchhoff:
Jumlah kuat arus listrik yang masuk ke suatu titik cabang akan sama dengan jumlah kuat arus listrik yang meninggalkan titik itu.
Hukum ini disebut juga Hukum Arus Kirchhoff atau Kirchhoff's Current Law (KCL).

Artikel Terkait
Cara Menghemat Energi Listrik dalam Kehidupan Sehari-Hari untuk Menyelamatkan Bumi
Rangkaian Arus Bolak-Balik: Resistor, Induktor, dan Kapasitor