Oleh : Ajib Hamdani
(Pengamat Ekonomi IndiGo Network)
JAKARTA.HARIANHALUAN.COM - Hari ini, 18 Januari 2022 DPR RI Resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara Menjadi Undang-Undang (UU) IKN dalam Sidang Paripurna.
Dengan disahkannya RUU tersebut, maka rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi kenyataan.
Keberadaan UU ini akan membuat pemerintahan selanjutnya wajib meneruskan langkah pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Artinya, mulai 2024 dan seterusnya, pemerintah wajib menanggung dan menjalankan keputusan presiden saat ini, Joko Widodo.
Yang selanjutnya perlu kita cermati adalah kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur dan kesiapan Penajam Paser Utara ini menjadi ibu kota negara.
Situs ikn.go.id pada Selasa Tanggal 18 Januari 2022 menampilkan angka kebutuhan dana senilai 375,7 triliun. Rinciannya 252,5 triliun bersumber dari APBN, kemudian 123,2 triliun berasal dari kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), swasta dan BUMN. Sedangkan versi buku saku IKN, pendanaan ibu kota baru ini mencapai 466 triliun.
Artikel Terkait
Praktik Baik Penerapan Profil Pelajar Pancasila di YPSIM Medan
Kurikulum Prototipe Utamakan Pembelajaran Berbasis Proyek
Jenis Plastik dan Bahayanya bagi Kesehatan
Pengertian dan Sifat dari Senyawa Hidrokarbon Alifatik (Alkana, Alkena, dan Alkuna)
Kegunaan Senyawa Hidrokarbon bagi Kehidupan Manusia dalam Berbagai Bidang
Benzena: Tata Nama Senyawa, Struktur, Sifat, dan Manfaat
Ponpes Tahfidz Darul Fithrah Ciparay Bekali Ilmu Kewirausahaan pada Peserta Didik
Lulus dari 7 Perguruan Tinggi Ini Bisa Langsung Jadi PNS, Tertarik?
Korosi: Faktor Penyebab dan Cara Mencegahnya
Dosen dan Mahasiswa Gizi dan TLM Fikes UPERTIS Laksanakan Pengabmas di Balai Gadang dan Sungai Bangek