Simak Aturan Baru Prokes untuk PTM 100 Persen Pasca Libur Lebaran

- Kamis, 12 Mei 2022 | 11:47 WIB
Sesjen Kemendikbudristek Suharti menyampaikan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) yang mengatur Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19. (kemdikbud.go.id)
Sesjen Kemendikbudristek Suharti menyampaikan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) yang mengatur Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19. (kemdikbud.go.id)

HARIANHALUAN - Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah akan dimulai usai masa libur lebaran pada Kamis, 12 Mei 2022. Meski begitu, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan (prokes) dalam PTM.

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan (prokes) selama pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah setelah masa libur lebaran yang dimulai pada Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Pemkab Agam Belum Wajibkan Siswa Divaksin untuk PTM

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbud Ristek) Suharti menjelaskan, pada SKB 4 Menteri penyesuaian keenam ini, PTM dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sekolah di daerah PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi guru di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Baca Juga: DPRD Padang akan Panggil Kadisdik dan Kadinkes Terkait Siswa SD Tak Divaksin Tak Boleh PTM

"Bagi yang capaian vaksinasi guru di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pembelajaran," kata Suharti, Kamis, 12 Mei 2022.

Kemudian, bagi sekolah di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi guru di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

"Sedangkan yang capaian vaksinasi guru di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam jam pembelajaran," sambungnya.

Untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 4, dengan vaksinasi guru di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam jam pembelajaran.

"Sementara yang vaksinasi gurunya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," tutur Suharti.

Namun, bagi sekolah di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal atau 3T dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh atau 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang terbaru antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Suharti menegaskan, SKB 4 Menteri yang terbaru ini menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X