HARIAN HALUAN - Tunjangan insentif guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair akhir Juni 2022 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 17 Juni 2022.
"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," katanya dikutip dari Keterangan resmi.
Baca Juga: Asyik! Tunjangan Insentif Guru Non PNS Cair Akhir Juni di Lingkup Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.
Berikut kriteria penerima tunjangan insentif guru bukan PNS:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.