Veredigne Oost-Indische Compagnie (VOC) atau Perserikatan Dagang Hindia Timur resmi didirikan oleh Belanda di Amsterdam. Pada 1602, Belanda kembali ke Nusantara dan mendirikan kongsi dagang tersebut dan bersaing dengan negara lain. VOC mendirikan markas di Batavia (sekarang Jakarta).
Kemudian, para anggotanya turut mendirikan tempat di Indonesia, terutama di Maluku karena kaya akan rempah-rempah. Untuk mempertahankan monopoli dagang, metode yang digunakan adalah kekerasan, pemerasan, hingga pembunuhan terhadap penduduk lokal.
Berikut penjelasan tentang VOC">tujuan pembentukan VOC, VOC">hak istimewa VOC, dan VOC-terhadap-Indonesia">dampak kebijakan VOC terhadap Indonesia, yang dirangkum dari Gramedia.com. Yuk, simak!
Tujuan Pembentukan VOC
Baca Juga: 5 Latar Belakang Kedatangan Bangsa Barat ke Indonesia

Dalam perundingan 15 Januari 1602, tercantum tujuan utama dari pembentukan VOC, yakni menimbulkan bencana bagi musuh dan guna keamanan tanah air. Kata “musuh” mengacu pada Portugis dan Spanyol yang bekerja sama dalam merebut dominasi perdagangan di Asia (sebelumnya dikuasai oleh Belanda).
Dengan adanya VOC, Belanda masih dapat menjalin hubungan baik dengan masyarakat Nusantara. Berikut VOC">tujuan pembentukan VOC yang lainnya.
1. Mengurangi persaingan antarsesama pedagang Belanda
Hal itu dilakukan agar keuntungan yang diperoleh dapat maksimal.
2. Menandingi persaingan dengan pedagang bangsa Eropa lain
VOC dibentuk agar dapat memperkuat posisi Belanda dalam perdagangan Asia.
3. Memonopoli rempah-rempah di Asia
Artikel Terkait
5 Perjanjian Setelah Proklamasi Kemerdekaan dalam Rangka Mempertahankan Kedaulatan Indonesia
Pertahanan Proklamasi Kemerdekaan untuk Kedaulatan RI di Berbagai Daerah