Hukum Masbuk Salat Jumat , Menurut Ulama Sebaiknya Lakukan ini

- Jumat, 9 Desember 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi Shalat Jum'at  (Istimewa)
Ilustrasi Shalat Jum'at (Istimewa)

 

HARIANHALUAN.COM – Kata masbuk  adalah istilah yang ditunjukan kepada makmum yang terlambat mengikuti Salat berjamaah. Hal ini juga kerap terjadi dalam pelaksanaan Salat Jumat.

Terkait mengenai  masbuk dalam Salat Jumat sangat kompleks. Kadang terjadi ketika imam sudah dapat satu rakaat atau imam sudah sampai tahiyat akhir, makmum yang masbuk baru mengikuti

Terus bagaimana panduan melaksanakan Salat Jumat bagi yang terlambat datang atau masbuk? atau haruskan makmum mengulang shalatnya?

Baca Juga: Desoekarnoisasi Gerakan Penghancur Trah Soekarno, Ini Targetnya

Menurut ustadz Khalid bin Salamah Apabila makmum datang Salat Jumat terlambat atau masbuk ketika rakaat ke-2 dan saat imam salam ikut salam, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan, namun harus ditambah satu rakaat lagi.

Makmum masbuk  masih mendapatkan Salat Jumat selama imam belum bangun dari rukuk pada rakaat ke-2 dan diharuskan menambah satu rakaat maka selesai.

Contohnya, seorang muslim datang ke masjid untuk Salat Jumat dan imamnya baru rukuk serta belum mengucapkan sami'allahu liman hamidah, posisinya makmum sudah takbir terus rukuk. Maka cukup baginya menyelesaikan dengan  menambah satu rakaat saja.

Baca Juga: 5 Manfaat Fitur Smartwatch Untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

 Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:

«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»

“Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)

Telah disepakati para ulama ketika makmum datang mendapatkan imam sedang I'tidal, sujud atau duduk tahiyat terakhir pada rakaat kedua maka niatnya harus diubah menjadi Salat dzuhur karena telah gugur baginya shalat jumat.

Baca Juga: Kebiasan Buruk yang Sering Dilakukan Bikin Laptop Cepat Jebol atau Rusak

Dikutip dari firanda.com  Jum’at, 9 Desember 2022, Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi'i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di rakaat kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: YouTobe @Jejak Wali, firanda.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X