HARIANHALUAN.COM - Demonstrasi adalah istilah yang cukup populer khususnya bagi kalangan mahasiswa dan kelompok pergerakan.
Di Indonesia, demonstrasi semakin akrab di telinga pasca reformasi 1998, setelah rezim otoritarianisme orde baru di bawah kendali Soeharto ditumbangkan.
Kala itu, demonstrasi adalah perangkat aspirasi politik mahasiwa yang menjadi senjata terakhir ketika diaolog tak lagi mampu mencapai titik temu.
Baca Juga: Ribuan Kades Kepung Gedung DPR, Ini Pengertian Demonstrasi dan Landasan Hukumnya
Secara umum, demosntrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara masasal oleh sekelompok orang di tempat umum terhadap suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau organisasi.
Kita bisa menemukan protes semacam ini, misalnya, seperti yang dilakukan para kepala desa di depan gedung DPR RI yang menuntut perpenjangan masa jabatan kepala desa, Rabu, 25 Desember 2023.
Sejarah singkat Demonstrasi
Demonstrasi sebetulnya menjadi tradisi yang hidup dari generasi ke generasi. Tradisi ini biasanya menubuh dalam diri kaum marginal untuk menentang kekuasaan yang mutlak dan semena-mena.
Pada abad ke-13, benturan antara masyarakat kelas bawah dan kekuasan yang feodal tak lagi bisa dibendung. Orang-orang Ingris yang jenuh dengan absolutisme kekuasaan mulai menentang.
Artikel Terkait
Respon Isu Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak, HMI Bukittinggi Demonstrasi di Depan DPRD
Situasi Demonstrasi China Sebagai Protes Atas Tragedi Kebakaran di Urumqi
Hindari Ancaman Penjara, Baiknya Demonstran Pahami Cara dan Aturan Lengkap Pelaksanaan Demonstrasi Ini
Ribuan Kades Kepung Gedung DPR, Ini Pengertian Demonstrasi dan Landasan Hukumnya