Beberapa ulama berpendapat bahwa kegiatan jual beli saat adzan salat jumat mulai berkumandang hukumnya haram.
Allah ta'ala berfirman yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al-Jumuah:9)***
Artikel Terkait
Jadi Khatib Salat Jumat di Kemenko UKM RI, Gubernur Sumbar Ingatkan Hal Ini
Hukum Jamak Salat Jumat dan Ashar, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Masbuk Salat Jumat , Menurut Ulama Sebaiknya Lakukan ini
Meski Tidak Diwajibkan, Begini Tata Cara Salat Jumat bagi Wanita: Girls Kamu Perlu Tahu
Inalillahi, Kakak Cak Nun Meninggal Dunia Sebelum Salat Jumat