Sumber pendapatan negara yang tergolong sebagai bukan atau non pajak terdiri dari:
a. Sumber daya alam, antara lain: minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, dan perikanan
b. Laba BUMN dan BUMD
c. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) misalnya hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang dan jasa, hingga pelayanan administratif seperti layanan paspor, perpanjangan SIM, pembayaran tilang, dan biaya administrasi layanan publik lainnya yang disediakan oleh Kementerian atau Lembaga lainnya.
d. Pengelolaan Barang Milik negara (BMN) misalnya sewa tanah dan bangunan.
e. Pengelolaan Dana, misalnya penerimaan dari jasa giro dan juga dari beberapa anggaran yang tersisa yang sudah digunakan. Contohnya sisa dari anggaran pembangunan.
e. Barang sitaan yang dilelang atau pembayaran denda, serta sumber-sumber lainnya yang halal.
3. Hibah
Dapat berupa devisa, barang, jasa maupun surat berharga. Hibah ini dapat berasal dari dalam maupun luar negeri.
Jadi sekarang sudah tahu ya apa saja sumber-sumber pendapatan negara, yuk ikut berkontribusi apabila kamu sudah mampu atau memenuhi syaratnya agar jumlah utang negara Indonesia dapat diminimalisir. ***
Artikel Terkait
Tiru Jabodetabek, Pemprov Jateng Godok Reaktivasi Jalur Kereta Api Kedungsepur
Inilah Keunggulan dan Harga HP Infinix Zero Ultra, Wajib Tahu!
Jacob and Co Hadiahkan Jam Tangan Mewah Khusus untuk Cristiano Ronaldo, Berapa Harganya?
5 Warung Makan Sate Padang di Jakarta, Harga Terjangkau dan Memiliki Cita Rasa Khas Minang
Samsung Galaxy S23 Rilis Pekan Depan, Ini Bocoran Performa dan Kameranya
Harun Masiku Kembali jadi Sorotan Usai Mahfud MD Singgung Alat Digital Canggih Polri