JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Besok Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan melakukan demo atau aksi turun ke jalan. Hal itu bertujuan untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.
"Besok 26 Oktober dari pukul 9 atau 10 pagi sampai selesai seluruh anggota KSPI akan melakukan unjuk rasa lapangan. Yang dituntut ada empat isu, yaitu (pertama) menaikkan UMK 2022 sebesar 7-10 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Baca Juga: Kabar Gembira! Upah Minimum 2022 Bakal Naik
Disebutkan bahwa aksi turun ke jalan bakal dihadiri oleh ribuan buruh di depan kantor Gubernur, Bupati/Walikota di wilayah mereka masing-masing.
Di Jakarta, aksi turun jalan bakal dilakukan di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha, Wako Padang Apresiasi Workshop UMK Minangkabau
Pihak KSPI menjelaskan bahwa permintaan kenaikan UMK 2022 hingga 10 persen adalah karena berdasarkan hasil surveinya, rata-rata 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengalami kenaikan.
"Dari survei ditemukan yang paling mengalami lonjakan kenaikan harga adalah transportasi, terutama angkutan umum, karena terjadi pandemi sedikit sekali yang beroperasi jadi berpindah ke transportasi online sehingga biaya transport meningkat tajam. Terus harga bahan pokok juga meningkat rata-rata 7-10 persen," jelas Said.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap elemen buruh mempertimbangkan kembali rencana aksi massa yang akan dilakukan terkait upah minimum. Rencana aksi buruh tersebut karena penetapan upah minimum kini disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP No. 78/2015.
"Meskipun kondisi pandemi Covid-19 sudah membaik, tapi kerumunan dapat menyebabkan penyebaran virus dan menimbulkan klaster Covid-19. Saya berharap kawan-kawan buruh mencari alternatif lain untuk menyampaikan aspirasinya," kata Puan.
Hal itu dikatakannya terkait aspirasi buruh yang meminta penetapan upah minimum dilakukan pemerintah daerah (Pemda) karena dinilai memiliki hak untuk menetapkan upah di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan penerapan metode kalkulasi perhitungan baru, persentase kenaikan upah minimum dianggap berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Puan mengajak buruh mengedepankan jalan dialog, karena pemerintah pasti akan terbuka untuk menerima masukan dan DPR RI akan memfasilitasi aspirasi buruh.
Di sisi lain dia menilai rencana kenaikan upah minimum 2022 menjadi bukti keberhasilan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Puan mengatakan, langkah antisipasi, treatment, hingga program vaksinasi Covid-19 telah membuahkan hasil positif.
"Adanya rencana pemerintah menaikkan upah minimum menunjukkan pemulihan ekonomi nasional berjalan on the track. Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 telah membuat roda ekonomi kembali berputar dan DPR akan terus melakukan pengawalan," ujarnya.
Utamakan aspirasi buruh