Sistem baru tersebut, saat ini masih dikaji pemerintahan Presiden Joko Widodo. Diperkirakan, sistem baru ini baru mulai berlaku pada tahun 2017 mendatang.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Setiawan Wangsaatmaja, skema ini masih dibahas di internal pemerintah. Nantinya akan keluar dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Ini kan masih pembahasan, masih digodok. PP-nya kita harapkan selesai tahun ini, tapi diterapkannya mungkin 2017,” ungkapnya, Selasa (24/3).
Namun, lanjut Setiawan, nantinya akan ada masa transisi. Untuk PNS yang pensiun sebelum aturan ini berlaku, maka masih akan berlaku pola pensiun seperti sekarang yaitu dibayarkan setiap bulan.
“PNS lama ya pakai skema lama. Jadi ada masa transisi, sehingga masih pakai dua skema. Artinya menunggu yang sudah pensiun lebih dulu, itu berakhir semua,” jelasnya.
Ketika seluruh PNS yang menggunakan pola pensiun lama berakhir, maka semua akan menggunakan sistem baru itu.
Diterapkan Negara Tetangga
Ditambahkannya, pola baru sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Malaysia dan Australia.
“Malaysia dan Australia pakai sistem kontribusi pasti. Artinya, PNS dan pemberi kerja sama-sama membayarkan iuran di awal dan kemudian memberikannya sekaligus kepada PNS yang bersangkutan ketika sudah masuk usia pensiun,” tambahnya.