Dia menambahkan, apabila wacana BLU akan diterapkan, maka perlu ada undang-undang yang mengatur terkait hal tersebut. Sehingga ada dasar hukum yang sah yang mengatur mekanisme-mekanisme sistem tersebut.
"Menurut saya, di negara ini, yang namanya kutipan hanya bisa dilakukan atas dasar undang-undang, harus undang-undang. Nanti undang-undang-nya bilang ini dipungut, baru pelaksanaannya ada retribusi ada apa, tapi pungutannya harus (diatur dalam) undang-undang. Apabila akan ada BLU, lalu ini akan mengutip atau memungut, maka undang-undang-nya dulu, undang-undang untuk memungutnya itu. Jangan sampai begitu mau memungut enggak bisa, ini prinsip dasar di negara ini, memungut itu harus atas dasar undang-undang," tutupnya. (*)