Mahyudin: Tak Gampang Perpanjang Masa Jabatan Presiden

- Senin, 17 Januari 2022 | 19:29 WIB
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, dalam forum Executive Brief DPD RI (Dok. DPD RI)
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, dalam forum Executive Brief DPD RI (Dok. DPD RI)

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa para pelaku usaha menginginkan Pemilu 2024 diundur dan masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin diperpanjang.

Alasannya dengan diundur Pemilu bisa menjadi langkah lebih baik bagi Indonesia. Sebab, situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.

Namun, pendapat Bahlil itu menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk dari Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Menurutnya, untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden, tidaklah mudah dan sederhana.

Baca Juga: DPD RI: Kepala Daerah Keluhkan  Keberadaan UU Cipta Kerja 

Mengingat landasan hukum di dalam konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.

“Untuk perpanjangan masa jabatan presiden, menurut saya tidak ada landasan hukumnya, karena di dalam konstitusi sendiri sudah di atur masa jabatan presiden hanya 5 tahun. Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Mahyudin dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Mahyudin menyebutkan, perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin pada pemilu presiden (Pilpres) 2019, yang hanya selama lima tahun memerintah.

Jalan yang bisa ditempuh untuk memperpanjang masa jabatan presiden harus melalui amandemen UUD NRI 1945. Namun menurutnya, hasil amandemen itu tidak serta merta bisa diberlakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini. 

Baca Juga: Plesiran dari Singapura ke Portugal Gunakan Kereta Api, Telan Biaya Rp19,4 Juta, Lewati 13 Negara

“Jika pun kita mengamandemen UUD NRI 1945, dengan mengubah lama masa jabatan presiden, maka itu tidak bisa di berlakukan untuk masa jabatan sekarang, tapi untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil pilpres yang akan datang,” pungkasnya. (*)

Editor: Jefli Bridge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X