JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - KPU, DPR, dan pemerintah akhirnya sepakat menetapkan jadwal Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari, sesuai usul KPU. Penetapan itu mematahkan wacana Pemilu 2024 diundur dan masa jabatan Presiden Jokowi ditambah jadi 3 periode.
"Dengan penetapan jadwal pemilu, spekulasi soal masa jabatan presiden diperpanjang atau Presiden Jokowi 3 periode, sudah berakhir," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa dikutip dari Kumparan.com, Selasa (25/1).
Baca Juga: Pemilu 2024 Disepakati 14 Februari, Pengawasan Harus Diperketat
Soal amandemen UUD 1945, memang bisa saja membuat Presiden Jokowi jadi 3 periode dengan mengubah ketentuan Presiden dipilih hingga 3 kali. Namun, Saan menyebut tidak mudah amandemen di masa seperti ini.
"Kalau pun amandemen, waktunya enggak memadai lagi. Dan amandemen UUD itu prosesnya panjang, waktunya enggak cukup," tegas Ketua NasDem Jawa Barat itu.
Baca Juga: Sah! Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
Saat ini, KPU dan DPR akan segera membahas tahapan rinci Pemilu 2024 yang mencakup Pilpres dan Pileg. Salah satu isunya muncul usulan agar tahapan Pemilu dibuat lebih efisien.
"Pembahasan tahapan Pemilu bisa sebelum fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu yang baru," kata Saan.
Sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi bergulir luas sejak tahun 2019. Isu itu salah satunya muncul dari para pendukung Jokowi yang ingin agar masa jabatan presiden diperpanjang dengan mengamandemen UUD 1945.
Teranyar, isu itu dilontarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mengeklaim keinginan para pelaku usaha di Indonesia agar Pemilu 2024 diundur.
Namun, survei menunjukkan masyarakat menolak Jokowi 3 periode. Begitu juga Jokowi sudah tegas menentang wacana yang disebutnya akan menjerumuskannya. (*)
Artikel Terkait
Menko Polhukam: Pemilu 2024 Terbesar dan Terumit, Selesaikan Sengketa Harus Presisi
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Capres dan Cawapres Pemilu 2024 dari PBNU
Pakar: Pemilu 2024 Menjadi Momentum Kemenangan Golkar
Sah! Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
Pemilu 2024 Disepakati 14 Februari, Pengawasan Harus Diperketat