Raker Dengan Wamenhan, Komite I DPD RI Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Perbatasan

- Senin, 7 Februari 2022 | 15:44 WIB
Raker Dengan Wamenhan, Komite I DPD RI Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Perbatasan
Raker Dengan Wamenhan, Komite I DPD RI Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Perbatasan

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM – Raker Dengan Wamenhan, Komite I DPD RI minta Pemerintah Perhatikan Wilayah PerbatasanKomite I DPD RI meminta agar Kementerian Pertahanan dapat memperhatikan wilayah perbatasan sebagai salah satu aspek penting dalam penegakkan pertahanan-keamanan terkait kedaulatan negara. 

Karena selama ini wilayah perbatasan sering mengalami kompleksitas masalah yang berpengaruh pada kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan.

Wilayah perbatasan sering masih terisolir, tertinggal, infrastruktur yang minim, pengawasan yang lemah. Oleh sebab itu, diperlukan pengelolaan dan pengawasan yang memadai dalam kawasan perbatasan,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra di DPD RI membahas UU No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, Senin (7/2).

Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Terapkan PPKM di Daerah dengan Kasus Omicron Tinggi

Fachrul juga mendorong adanya sinergi yang kuat antara DPD RI dengan Kementerian Pertahanan dalam upaya penyelesaian berbagai isu terkait pertahanan dan keamanan di seluruh daerah di Indonesia. 

Salah satunya terkait pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang menjadi salah satu program Kementerian Pertahanan.

“Bagaimana pertahanan ini bukan tugas dari pemerintah pusat saja tetapi juga pemerintah daerah. Kita akan mendorong agar pemerintah daerah juga dapat memberikan konsentrasi atas persoalan-persoalan ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Kunker di Kalteng, Mahyudin: DPD RI Hanya Perjuangkan Kepentingan Daerah

Terkait wilayah perbatasan, Senator dari Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto menilai bahwa saat ini belum ada aturan terkait pengaturan garis batas yang jelas. 

Dirinya menggambarkan kondisi NTT yang belum memiliki garis batas wilayah yang jelas baik untuk wilayah darat atau laut yang berbatasan dengan Timor Leste ataupun negara-negara lainnya.

“Kita belum punya UU tersendiri tentang provinsi, karena kita masih mengacu UU No. 64/1958. Bali sudah membentuk RUU sendiri, mohon perhatian supaya soal perbatasan atau RUU Provinsi NTT segera ada,” ucapnya.

Sementara itu, Senator dari Sumatera Selatan Jialyka Maharani, menyoroti adanya permasalahan ketimpangan dan ketertinggalan di berbagai wilayah perbatasan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Padahal wilayah perbatasan tersebut merupakan wajah Indonesia di mata negara tetangga. 

“Di wilayah perbatasan butuh sistem manajemen yang terorganisasi di pusat dan di daerah. Seharusnya ada elaborasi dari pendekatan keamanan dan kesejahteraannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senator dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie mengkritisi UU No. 43/2008 yang belum secara tegas mengatur wilayah udara sebagai komponen pertahanan. Menurutnya wilayah udara sangat penting ke depannya. Oleh karena itu, perhatian mengenai wilayah udara penting untuk ditingkatkan.

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: rilis

Tags

Terkini

X