Komite IV DPD RI: Syarat Lembaga Keuangan Mikro Perlu Dipermudah 

- Senin, 7 Februari 2022 | 21:30 WIB
Komite IV DPD RI: Syarat Lembaga Keuangan Mikro Perlu Dipermudah 
Komite IV DPD RI: Syarat Lembaga Keuangan Mikro Perlu Dipermudah 

Terkait dengan usulan muatan dalam perubahan UU LKM, Nairobi mengusulkan adanya 

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) LKM yang dibedakan dengan lembaga keuangan lain. 

“Harus dibedakan antara SLIK BPR dan SLIK LKM. Hal ini untuk mendukung kompetitivenes antara LKM dan BPR di pasar yang berbeda,” usul Nairobi. 

Nur Edi, perwakilan dari LKM Mandira Lampung Selatan yang menjadi salah satu peserta rapat menyalurkan aspirasinya. Selama ini banyak pemda tidak tahu keberadaan LKM. 

“Kami berharap ada aturan khusus yang menjadikan adanya pengawasan khusus yang melibatkan pemda. Sehingga pengetahuan Pemda akan LKM semakin baik,” kata Edi. 

Edi juga mengungkapkan di masyarakat ada kebingungan membedakan antara LKM berbadan koperasi dan koperasi simpan pinjam yang tidak masuk dalam pengawasan OJK. “Perlu ada kebijakan khusus untuk mengatasi masalah ini,” harap Edi. 

Ajiep Padindang, Senator Sulawesi Selatan mengapresiasi inovasi Gubernur Lampung tentang KBP. 

“Kami berharap enam bulan ke depan kami bisa datang kembali ke lampung untuk melihat hasil implementasi KPB,” ungkap Ajiep.  

Selain itu Ajiep berpendapat bahwa persyaratan pendaftaran LKM saat ini ke OJK  masih terlalu ruwet. “Saya berharap nantinya dalam revisi UU LKM ini, persyaratan pengajuan izin LKM tidak ruwet,” harap Ajiep. 

Selain perizinan yang sederhana, keberadaan LKM didampingi dengan Lembaga Penjaminan Daerah. (*)

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X