HARIANHALUAN.COM - Anggota DPRD Kampar, Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial ZP diganti melalui melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW).
Baca Juga: Indomaret di Batam Dibobol Dua Remaja
Penggantian ZP diduga karena yang bersangkutan tersandung kasus asusila. Dia akan digantikan oleh Edi Efrison.
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni, membenarkan pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk memproses PAW tersebut. ZP akan digantikan oleh Edi Efrison.
"Iya, KPU Kabupaten Kampar melakukan Rapat Pleno untuk memproses PAW terhadap Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas nama ZP," ujar Maria Aribeni, Jumat malam (11/2/2022).
Dikatakan Maria Aribeni, rapat pleno tersebut menindak lanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kampar Nomor 170.2/DPRD/91 tanggal 2 Februari 2022 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU terhadap penghitungan dan perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu. Edi Efrison memiliki suara sah terbanyak setelah ZP. Sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang tertuang dalam BA Nomor 02/PY03.1/1401/2022 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kampar Hasil Pemilu 2019 tanggal 8 Februari 2022.
Dia mengatakan, berdasarkan aplikasi sistim informasi pengganti antar waktu (SIMPAW) bahwa Edi Efrison, memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu ZP yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2019 yang lalu," terangnya.
“Hasil Rapat Pleno akan segera kita sampaikan ke DPRD Kabupaten Kampar,” sambung Maria Aribeni.
Proses PAW yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ketua KONI Kampar Kini Diburu Kejaksaan, Begini Sebabnya
Sumber: haluanriau.co