Jakarta, HarianHaluan.com - Komisi II DPR-RI menggelar uji kelayakan serta kepatutan atau fit n proper test kepada 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 pada Senin (14/2) hingga Rabu (16/2).
Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memaparkan, sesuai peraturan di Undang-Undang Pemilu, DPR diberikan waktu selama 30 hari guna melakukan proses seleksi berikut untuk menyaring tujuh anggota KPU dan lima anggota#Bawaslu dari total 24 nama yang diajukan ke DPR.
"Komisi II DPR akan melakukan fit and proper test terhadap 14 nama calon anggota KPU dan juga 10 nama calon#Bawaslu, untuk dipilih 7 anggota KPU dan 5 orang anggota#Bawaslu" ujar Ahmad Doli (14/2)
Lebih lanjut, Doli mengatakan, pada Kamis (17/2/2022), diharapkan sudah ada nama calon anggota KPU dan#Bawaslu yang akan dilantik untuk menggantikan anggota KPU dan#Bawaslu periode 2017-2022.
Baca Juga: Timsel Tetapkan 24 Calon Anggota KPU dan Bawaslu
"Tanggal 14, 15, 16 Februari yang akan datang kami akan melakukan fit and proper test, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar sehingga tanggal 17 insyaallah rencananya kita sudah punya 7 orang calon anggota KPU RI dan 5 calon#Bawaslu RI yang akan dilantik," ujar Ahmad Doli dalam siaran pers yang ditayangkan TV Parlemen (7/2)
Di sisi lain, Ketua DPR-RI Puan Maharani memastikan bahwa proses fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan#Bawaslu periode 2022 – 2027 akan dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel.
"Uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI terhadap calon anggota KPU dan calon anggota#Bawaslu periode 2022-2027 akan dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel," kata Puan seperti dikutip dari Antara, Senin (14/2).
Artikel Terkait
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dibuka, Ini Tahap dan Syaratnya
Junimart Girsang: Penentuan Jadwal Pemilu Mutlak di Tangan KPU
Komisi II DPR Bantah Pemerintah-KPU Sepakat Pilkada Serentak Digelar Februari 2024