Jakarta, HarianHaluan.com – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilakukan oleh Mayjen (Purn) Machdi PR, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal dan Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoli terkait kepengurusan Partai Berkarya.
Dengan demikian, MA secara resmi mengakui kepengurusan Partai Berkarya dibawah pimpinan Muchdi PR.
"Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima," demikian petikan putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Selasa (29/3).
Seperti yang diketahui, Partai Berkarya sebelumnya tengah dilanda permasalahan internal berupa dualisme kepengurusan.
Baca Juga: Deretan Aset Tommy Soeharto Rp2,4 Triliun yang Dilelang Hari Ini
Hal ini bermula dari sikap sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Grand Kemang, yang melengserkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari kursi ketua umum.
Dalam Munaslub tersebut juga diketahui Mayjen (Purn) Muchdi PR terpilih sebagai Ketua Umum Partai Berkarya menggantikan Tommy Soeharto.
Lebih lanjut, Muchdi Pr lantas mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya hasil Munaslub ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan disetujui lewat penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Keputusan munaslub ini ditentang oleh kubu Tommy Soeharto, kubu Tommy menilai Munaslub yang diselenggarakan adalah illegal.
Artikel Terkait
Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI, Soal Apa?
Aset Milik Tommy Soeharto Sudah Disita, Punya Tutut Menyusul?
Punya Utang BLBI, Aset Tommy Soeharto Rp 2,4 Triliun Segera Dilelang