Adanya Dukungan APDESI Terhadap Jokowi 3 Periode, Feri Amsari: Ini Adalah Pelanggaran yang Menentang Konstitus

- Senin, 4 April 2022 | 20:07 WIB
Feri Amsari
Feri Amsari

HALUAN PADANG – Hadirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke silaturahmi nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa 29 Maret 2022 lalu menuai polemik dan kritik.

Pasalnya, dalam kegiatan organisasi yang dipimpin Surta Wijaya tersebut, tercetus dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk meneruskan kepemimpinan selaku presiden hingga 3 periode.

Sementara itu, ternyata polemik lain juga muncul dikarenakan adanya dualisme di tubuh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang lebih dikenal dengan sebutan Apdesi.

Baca Juga: Polemik Dukungan Presiden 3 Periode oleh APDESI, Rocky Gerung: Terbukti Pemalsuan Semua

Aktivis dan akademisi Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyayangkan deklarasi dukungan oleh organisasi kepala desa tersebut.

Pasalnya dikatakan Feri, antara kepala desa dan masyarakat umum tidak bisa disama ratakan, termasuk dalam hal menunjukkan dukungan terhadap individu atau kelompok dalam konteks politik praktis

“Desa adalah satuan pemerintahan terrendah yang dipimpin kepala desa atau yang selevel dengan itu, misalnya kalau di Sumatera Barat, wali nagari. Oleh karena itu, kepala desa tidak bisa disama ratakan dengan masyarakat umum,” kata Feri Amsari saat dihubungi Harian Haluan, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: DPP Apdesi Kubu Surtawijaya Klaim Luhut Binsar Pandjaitan Jabat Dewan Pembina Organisasi

Terkait hal tersebut, Feri juga mengingatkan kepala desa untuk melihat batasan-batasan dan kode etik yang harus dijalani, sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Harus diingat, di dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014, ada beberapa larangan terhadap kepala desa. Kepala desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/kewajibannya,” ujar akademisi Universitas Andalas, Padang.

Ia juga menambahkan bahwa kepala desa dilarang mengampanyekan seorang calon presiden, kepala daerah, atau legislatif di masa kampanye, sebagaimana tertera dalam huruf J Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga: Feri Amsari Sarankan Ketua MK Undur Diri Jika Nikahi Adik Jokowi, Ini Penjelasannya!

Feri sekaligus membantah pembelaan dari sebagian pihak yang membenarkan sikap Apdesi pimpinan Surta Wijaya tersebut yang menyebutkan bahwa kepala desa boleh mendukung karena bukan masa kampanye.

“Di sini letak salahnya, dimana masa kampanye adalah masa bebas setiap orang mengemukakan dukungannya kepada calon-calon pemegang jabatan publik. Sementara itu, berdasarkan UU tentang desa, kepala desa dilarang untuk mengkampanyekan calon pemimpin," katanya.

Halaman:

Editor: Ade Suhendra

Tags

Terkini

X